Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pengusaha Sewa Motor di Bali Sudah Terapkan Protokol Kesehatan sejak Sebelum Pandemi

Kompas.com - 15/12/2020, 16:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 sudah mewabah di Indonesia lebih dari sembilan bulan. Pandemi telah berdampak ke semua sektor, termasuk pariwisata.

Industri pariwisata pun dituntut untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penularan Covid-19 jika ingin bertahan di masa pandemi.

Namun, salah seorang pengusaha pariwisata di Bali, Rizky Aria Diansyah, mengaku, bisnis usahanya yang bergerak di bidang jasa sewa motor justru sudah menerapkan protokol kesehatan sejak sebelum pandemi ada.

"Alhamdulillah, sejak berdiri, kami sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Kita belum ngobrol pandemi waktu itu, Bananaz nama bisnis usaha kami yang bergerak di sektor sewa motor di Bali sudah pakai aplikasi," kata Rizky dalam diskusi virtual bertajuk "Menerapkan Protokol Kesehatan Menjelang Liburan Akhir Tahun” Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Pengusaha Travel: Swab Test ke Bali Kabar Gembira untuk Dunia Pariwisata

Ia menjelaskan bagaimana para wisatawan yang ada di Bali dapat langsung memesan motor dengan menggunakan aplikasi di ponsel.

Wisatawan cukup dengan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan pemesanan dan melakukan pembayaran, maka motor akan diantarkan ke titik wisatawan.

"Motor dari awal homebase kita sudah didisinfektan, disterilkan, sudah dibersihkan, sehingga sampai ke titik pengantaran motor itu sudah dipastikan kebersihannya," jelas dia.

Setelah pandemi melanda, Rizky semakin menambah sterilisasi dari bisnisnya tersebut.

Ia menyediakan dan membagikan masker gratis kepada semua wisatawan yang menyewa motor di tempatnya.

Baca juga: Luhut: Wisatawan yang Berkunjung ke Bali Wajib Tes Covid-19 H-2

"Masker ini kami bagikan free kepada pengguna Bananaz untuk bisa digunakan ke mana-mana," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Rizky juga melaporkan bahwa kondisi di Bali saat ini justru cocok untuk liburan.

Hal tersebut karena Bali terlihat masih sepi kunjungan, sehingga jalanan pun lengang. Menurut dia, ini merupakan waktu yang tepat untuk memaksimalkan berlibur di Bali.

"Biasanya kita kalau datang itu harus ngantre dan berdesakan dengan orang. Kalau sekarang itu sangat-sangat seru banget. Karena kita tidak banyak orang ke sana dan bisa nikmati secara optimal," terang dia.

Baca juga: Nekat Bikin Perayaan Tahun Baru 2021 di Bali? Ini Sanksinya

Dengan keadaan sepinya Bali, ia berharap agar wisatawan nusantara (wisnus) kembali datang berkunjung, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk mengunjungi Bali, diketahui bahwa akan ada peraturan baru yang berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Peraturan barunya adalah Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara diharuskan menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.

Sementara itu, mereka yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan itu diputuskan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (15/12/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com