JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha travel agent atau biro perjalanan TX Travel Anton Thedy mengungkapkan kegembiraannya atas pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster mengenai wisatawan yang datang ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR.
"Ini adalah kabar gembira bagi dunia pariwisata," kata Anton dalam diskusi virtual bertajuk "Menerapkan Protokol Kesehatan Menjelang Liburan Akhir Tahun" Selasa (15/12/2020).
Ia menilai, keputusan Gubernur Bali merupakan hal yang tepat karena melihat kondisi okupansi hotel di seluruh Indonesia, hotel di Bali lah yang paling rendah.
Hal ini karena nyatanya, kata dia, syarat wisatawan dapat pergi ke Bali yang hanya rapid test, justru dianggap tidak menjamin.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat ke Bali, Hasil Swab Negatif H-2 Keberangkatan
"Semua orang tahu, kalau masa inkubasi itu 14 hari. Jadi tidak begitu pasti menjamin jika wisatawan datang ke Bali hanya pakai rapid test. Maka harus PCR, dan itu sudah pasti jaminannya," ujarnya.
Sehingga, ia meyakini apabila syarat PCR bagi wisatawan yang menggunakan pesawat ke Bali dapat menjadi standar baru bagi dunia perjalanan Indonesia, khususnya penerbangan.
Sebelumnya, Bali tetap mempersilakan wisatawan domestik datang meski melarang perayaan tahun baru.
Kendati demikian, ada satu syarat baru yang wajib diikuti wisatawan ke Bali, khususnya mereka yang menggunakan pesawat.
Baca juga: Perhatikan, Ini Aturan dari dan ke Bali pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021
"Siapapun yang berkunjung ke Bali, untuk wisata atau aktivitas lainnya dari berbagai daerah di Indonesia itu dipersilakan. Namun, harus mengikuti persyaratan dalam edaran ini," kata Gubernur Bali I Wayan Koster di rumah jabatan, Denpasar, Bali, Selasa (15/12/2020).
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali menyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 berbasis tes PCR.
Adapun aturan ini mulai diberlakukan selama 17 hari, tepatnya 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.