Menurut polisi, rekonstruksi itu bersumber dari keterangan 28 orang saksi yang terdiri dari masyarakat serta polisi, dan dari bukti petunjuk yang ditemukan penyidik.
Undang sejumlah pihak
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga mengundang lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kontras, Komnas HAM, dan Amnesty International Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Rekonstruksi Polri, FPI: Hentikan Fitnah Terhadap 6 Laskar yang Tewas
Namun, pihak yang hadir dalam rekonstruksi tersebut hanya perwakilan Kompolnas yaitu Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Setelah menyaksikan jalannya rekonstruksi, Kompolnas sejalan dengan polisi. Mereka meyakini bahwa anggota laskar FPI yang menyerang polisi.
"Saya bisa menyaksikan sendiri bahwa memang benar terjadi penyerangan, yang aktif menyerang dari kelompok itu dari awal,” kata Benny di lokasi rekonstruksi.
FPI dan keluarga tak diundang
Dari sejumlah pihak yang diundang oleh kepolisian untuk mengikuti rekonstruksi, tak ada pihak FPI maupun keluarga enam anggota laskar FPI yang tewas.
Ketidakhadiran mereka pun mendapat sorotan dari Kontras.
Brigjen (Pol) Andi Rian mengungkapkan alasan pihaknya tidak mengundang pihak FPI atau keluarga.
"Rekonstruksi adalah salah satu teknik penyidikan yang bertujuan memperkuat bukti-bukti untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk kepentingan para pihak," kata Andi kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Rekonstruksi Polisi: 4 Anggota Laskar FPI Rebut Senjata Polisi di Mobil sehingga Ditembak
Andi mengungkapkan, penyidik memang tidak berkewajiban untuk mengundang pihak keluarga dalam rekonstruksi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan hal senada bahwa memang tidak ada kewajiban polisi mengundang keluarga atau FPI dalam rekonstruksi.
Menurutnya, undangan kepada pihak ketiga sebagai bentuk akuntabilitas sudah terwakilkan dalam proses rekonstruksi pada Senin dini hari itu.
"Hanya saja sebagai bentuk akuntabilitas pada publik memang sebaiknya kepolisian mendatangkan pihak ketiga untuk menyaksikannya. Dalam konteks rekonstruksi tadi (kemarin) pagi sudah terwakili Kompolnas," ucap Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Sisakan pertanyaan
Tak hanya soal undangan kepada pihak FPI atau keluarga, rekonstruksi itu juga menyisakan tanda tanya perihal pemborgolan yang tidak dilakukan polisi terhadap empat anggota laskar ketika di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
Polisi berdalih bahwa tim yang terlibat bentrok tidak bertugas untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: FPI Ragukan Rekonstruksi Mabes Polri soal Baku Tembak Polisi dengan Laskarnya
"Dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, dia tim surveillance untuk mengamati,” tutur Andi ketika dihubungi, Senin.
Menyoal hal tersebut, Bambang menyoroti langkah preventif yang dinilainya tidak dilakukan oleh polisi.
"Tetap saja dalam penangkapan, sebelum dibawa dalam mobil bisa berkoordinasi dengan polres atau satuan terdekat," ucap Bambang.