JAKARTA, KOMPAS.com - Rekonstruksi peristiwa baku tembak antara polisi dengan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Mulai dari tak diborgolnya empat anggota laskar yang sebelumnya terlibat dalam peristiwa baku tembak, hingga tak diundangnya pihak FPI serta keluarga laskar.
Proses rekonstruksi itu diketahui berlangsung selama lima jam. Ada 58 adegan yang diperagakan polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Sekitar pukul 00.35 WIB, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), rekonstruksi dimulai di TKP pertama yang berlokasi di antara gerbang selamat datang dan bundaran Hotel Novotel, Karawang.
Peristiwa bentrok yang terjadi 7 Desember 2020 dini hari itu digambarkan bermula dari dua mobil yang ditumpangi polisi dipepet oleh anggota laskar FPI.
Baca juga: Dipertanyakan Tak Undang FPI Saat Rekonstruksi, ini Kata Polisi
Salah satu mobil anggota laskar FPI menabrak mobil polisi dan melarikan diri.
Sementara, dari mobil anggota laskar FPI lainnya yaitu Chevrolet Spin berwarna abu-abu, keluar empat orang dan menyerang polisi dengan senjata tajam.
Bereaksi, polisi mengeluarkan tembakan peringatan ke arah atas. Dari rekonstruksi, polisi disebut berteriak untuk mengidentifikasi diri sebagai polisi.
Empat anggota laskar FPI yang sebelumnya menyerang polisi lalu masuk ke dalam mobil Chevrolet. Namun, dua anggota laskar lainnya menembak ke arah polisi dengan senjata api sebanyak tiga kali.
Polisi lalu menembak ke arah mobil Chevrolet tersebut.
Baca juga: Kontras Pertanyakan Hasil Rekonstruksi Bentrok Polisi dengan Laskar FPI
Baku tembak di tol
Adegan selanjutnya adalah dua anggota laskar FPI yang sebelumnya melepaskan tembakan ke arah polisi masuk ke dalam mobil. Kendaraan itu lalu melaju.
Baku tembak masih berlanjut di TKP kedua yaitu Jembatan Badami. Di lokasi ini direka ulang kejadian ketika seorang pelaku membuka kaca dan mengarahkan senjata ke polisi. Akan tetapi, aksi itu didahului oleh polisi.
Kejar-kejaran itu berhenti di rest area Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Di lokasi ini, polisi merekonstruksi pemindahan dua anggota laskar FPI yang tewas ke mobil aparat.
Adapun empat anggota laskar FPI yang masih hidup dibawa ke Polda Metro Jaya.
Di dalam mobil, tiga anggota laskar FPI duduk di bagian paling belakang mobil. Satu anggota FPI lainnya duduk di samping polisi pada bagian tengah mobil.
Sementara, dua polisi lainnya duduk di bagian depan mobil. Total terdapat tujuh orang dalam mobil tersebut.
Baca juga: 8 Fakta Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Dalam perjalanan ketika mobil berada di Tol Jakarta-Cikampek KM 51+200, anggota laskar FPI mencoba merebut senjata polisi di mobil. Saat itu, keempatnya memang tidak diborgol.
Polisi lalu membela diri dengan menembak anggota laskar FPI tersebut.
"Sehingga keempat pelaku yang ada di dalam mobil tersebut semuanya mengalami tindakan tegas dan terukur dari anggota yang ada dalam mobil,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi di lokasi rekonstruksi, Senin.
Setelah ditembak, anggota laskar FPI yang terluka dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut polisi, rekonstruksi itu bersumber dari keterangan 28 orang saksi yang terdiri dari masyarakat serta polisi, dan dari bukti petunjuk yang ditemukan penyidik.
Undang sejumlah pihak
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga mengundang lembaga eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kontras, Komnas HAM, dan Amnesty International Indonesia.
Baca juga: Tanggapi Rekonstruksi Polri, FPI: Hentikan Fitnah Terhadap 6 Laskar yang Tewas
Namun, pihak yang hadir dalam rekonstruksi tersebut hanya perwakilan Kompolnas yaitu Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Setelah menyaksikan jalannya rekonstruksi, Kompolnas sejalan dengan polisi. Mereka meyakini bahwa anggota laskar FPI yang menyerang polisi.
"Saya bisa menyaksikan sendiri bahwa memang benar terjadi penyerangan, yang aktif menyerang dari kelompok itu dari awal,” kata Benny di lokasi rekonstruksi.
FPI dan keluarga tak diundang
Dari sejumlah pihak yang diundang oleh kepolisian untuk mengikuti rekonstruksi, tak ada pihak FPI maupun keluarga enam anggota laskar FPI yang tewas.
Ketidakhadiran mereka pun mendapat sorotan dari Kontras.
Brigjen (Pol) Andi Rian mengungkapkan alasan pihaknya tidak mengundang pihak FPI atau keluarga.
"Rekonstruksi adalah salah satu teknik penyidikan yang bertujuan memperkuat bukti-bukti untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk kepentingan para pihak," kata Andi kepada Kompas.com, Senin.
Baca juga: Rekonstruksi Polisi: 4 Anggota Laskar FPI Rebut Senjata Polisi di Mobil sehingga Ditembak
Andi mengungkapkan, penyidik memang tidak berkewajiban untuk mengundang pihak keluarga dalam rekonstruksi.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan hal senada bahwa memang tidak ada kewajiban polisi mengundang keluarga atau FPI dalam rekonstruksi.
Menurutnya, undangan kepada pihak ketiga sebagai bentuk akuntabilitas sudah terwakilkan dalam proses rekonstruksi pada Senin dini hari itu.
"Hanya saja sebagai bentuk akuntabilitas pada publik memang sebaiknya kepolisian mendatangkan pihak ketiga untuk menyaksikannya. Dalam konteks rekonstruksi tadi (kemarin) pagi sudah terwakili Kompolnas," ucap Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Sisakan pertanyaan
Tak hanya soal undangan kepada pihak FPI atau keluarga, rekonstruksi itu juga menyisakan tanda tanya perihal pemborgolan yang tidak dilakukan polisi terhadap empat anggota laskar ketika di mobil dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
Polisi berdalih bahwa tim yang terlibat bentrok tidak bertugas untuk melakukan penangkapan.
Baca juga: FPI Ragukan Rekonstruksi Mabes Polri soal Baku Tembak Polisi dengan Laskarnya
"Dia tidak diborgol karena memang tim yang mengikuti ini bukan tim untuk menangkap, dia tim surveillance untuk mengamati,” tutur Andi ketika dihubungi, Senin.
Menyoal hal tersebut, Bambang menyoroti langkah preventif yang dinilainya tidak dilakukan oleh polisi.
"Tetap saja dalam penangkapan, sebelum dibawa dalam mobil bisa berkoordinasi dengan polres atau satuan terdekat," ucap Bambang.
"Di sini titik tidak prevent-nya tim tersebut. Apalagi bila melihat kronologi sebelumnya sempat baku tembak dengan penyerang," sambung dia.
Bambang mengacu pada Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Mengutip Pasal 3 Perkap tersebut, Bambang berpandangan, polisi tetap harus mengedepankan preventif. Artinya, polisi seharusnya tetap melakukan pencegahan agar tidak terjadi perlawanan dalam mobil.
Baca juga: Usai Saksikan Rekonstruksi Baku Tembak Polisi dengan Laskar FPI, Ini Kata Kompolnas
Bambang pun meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menelusuri hal tersebut.
"Propam tetap harus menyelidiki itu, dan membukanya secara transparan agar jadi pembelajaran ke depan," tutur dia.
Diketahui bahwa tim Propam sudah turun tangan. Tim itu bertugas mengusut apakah tindakan penembakan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya saat kejadian sudah sesuai dengan prosedur atau tidak.
Publik diminta sabar
Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Setelah melakukan rekonstruksi, proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih dilakukan oleh penyidik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan meminta publik bersabar.
Baca juga: Rekonstruksi Ungkap Kronologi Polisi dan Laskar FPI Berada di Karawang
"Ini kan beberapa saksi termasuk dari keterangan pihak FPI yang dipanggil, belum datang. Ini bukan final, penyidikan masih berlangsung. Mari ikuti, kita nanti simak baik-baik, kita percayakan ke penyidik," tuturnya.
Diketahui bahwa terdapat perbedaan keterangan antara polisi dengan FPI atas peristiwa tersebut.
FPI sebelumnya membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Turun tangan
Lembaga eksternal seperti Komnas HAM pun turun tangan menyelidiki peristiwa bentrok itu.
Komnas sebelumnya telah meminta keterangan pihak FPI, saksi, keluarga korban, hingga masyarakat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta Dirut PT Jasa Marga Subakti Syukur juga ikut dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pun mengaku pihaknya sudah mengantongi informasi yang semakin detil atas peristiwa itu.
Baca juga: Dari Rekonstruksi Terungkap Anggota FPI Ingin Merebut Senjata Polisi
"Puzzle terangnya peristiwa semakin detail kami dapatkan dan berharap semakin banyak yang diperoleh, semakin cepat terang," ucap Anam dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).
Akan tetapi, secara terpisah, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil temuannya dengan alasan perlu adanya analisa lebih mendalam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.