"Artinya pemerintah memastikan bahwa vaksin-vaksin itu yang bermutu dan spesifikasi sesuai serta aman. Mungkin nanti terkait pencatatannya bisa ditegaskan dalam suatu sistem informasi satu data," katanya.
Masyarakat diminta untuk mengonfirmasi informasi soal vaksinasi kepada pihak rumah sakit yang bersangkutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Sementara itu, ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono berpendapat, pembukaan pendaftaran vaksinasi Covid-19 tak masalah asal pihak rumah sakit mengikuti aturan yang dibuat pemerintah.
"Kalau kemudian cuma buka pendaftaran, vaksinnya belum dipakai, boleh saja pendaftaran dibuka," kata Miko.
Namun, Miko mengkritik adanya pendaftaran yang dibuka oleh pihak rumah sakit.
Menurut Miko, Kementerian Kesehatan yang seharusnya mengkoordinasi pengaturan soal pemberian vaksin Covid-19, termasuk soal siapa saja yang mendapat vaksin terlebih dahulu.
Ia berpendapat, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan Covid-19 harus menjadi prioritas pemberian vaksin.
"Harusnya resmi pemerintah yang buka, agar tahu berapa. Harusnya di-list. Bukan buka pendaftaran," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.