Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Terkait Skema Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 07/12/2020, 15:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait dua skema pelaksanaan vaksinasi terkait Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut akan diterbitkan dalam satu atau dua pekan.

Dua skema pelaksanaan vaksinasi yang disiapkan yakni, vaksin program pemerintah secara gratis dan vaksin mandiri berbayar.

"Aturan rinci kedua skema itu akan segera diterbitkan dalam satu-dua pekan ke depan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual Kedatangan Vaksin Covid-19yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kemenkominfo TV, Senin (7/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Upayakan Pengadaan Vaksin Covid-19 dari COVAX

 

Airlangga mengatakan, pengadaan vaksin Covid-19 diatur dalam beberapa peraturan, yakni Perpres nomor 99 Tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan Permenkes Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pengadaan Vaksin Covid 19.

Kemudian, Kepmenkes Nomor 6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma Dalam Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Kepmenkes Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Covid-19. Airlangga menuturkan, dalam peraturan tersebut telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi.

Selain itu, Airlangga mengatakan, vaksinasi Covid-19 baru dapat dilakukan setelah melalui evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penerbitan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksinasi belum dapat dilakukan saat ini, meski vaksin Covid-19 buatan perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, sudah tiba di Indonesia.

Baca juga: Airlangga: Vaksinasi Covid-19 Tunggu Evaluasi BPOM dan Fatwa MUI

Tahap evaluasi dari BPOM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya. Sementara, fatwa MUI untuk aspek kehalalannya.

Sejalan dengan itu, menurut Airlangga, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

"Dengan prioritas (vaksinasi) kepada tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik yang sudah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan," kata Airlangga.

Sebelumnya, vaksin siap pakai dari perusahaan biofarmasi asal Cina, Sinovac, tiba di Indonesia pada Minggu (6/12/2020) malam.

Baca juga: Jokowi: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia

 

Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin dari Cina yang diangkut menggunakan Pesawat Garuda Boeing 777-300 itu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 21.30 WIB.

Presiden Joko Widodo menuturkan, kedatangan vaksin dari Sinovac merupakan kabar baik bagi rakyat Indonesia.

“Saya ingin menyampaikan suatu kabar baik, bahwa hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin ini buatan Sinovac yang kita uji secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020,” kata Jokowi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com