JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah lengkap atau P-21.
Dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Adapun berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sementara, berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.
Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk
Langkah selanjutnya bagi penyidik adalah melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Rencana minggu pertama Desember 2020 akan kita rencanakan untuk tahap II-nya,” tuturnya.
Terdapat satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana.
Namun, berkas perkara Anton dinyatakan belum lengkap oleh JPU sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki. Polisi sudah mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke JPU.
Begitu pula dengan tersangka DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong. Berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap. Penyidik sudah mengembalikan berkas perkara DW yang telah dilengkapi kepada JPU.
Baca juga: Ditangkap karena Diduga Langgar UU ITE, Siapa Syahganda Nainggolan?
Berkas satu tersangka lain dalam kasus ini yakni inisial KA telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan