JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersangka Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat telah lengkap atau P-21.
Dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
“Berkas perkara tersangka atas nama SN dan tersangka MJH alhamdullilah berkas perkara sudah dinyatakan P-21,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Adapun berkas perkara Syahganda dinyatakan lengkap pada 20 November 2020. Sementara, berkas perkara Jumhur dinyatakan lengkap pada 24 November 2020.
Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk
Langkah selanjutnya bagi penyidik adalah melakukan pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
“Rencana minggu pertama Desember 2020 akan kita rencanakan untuk tahap II-nya,” tuturnya.
Terdapat satu aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana.
Namun, berkas perkara Anton dinyatakan belum lengkap oleh JPU sehingga dikembalikan kepada penyidik agar diperbaiki. Polisi sudah mengembalikan berkas perkara yang telah dilengkapi ke JPU.
Begitu pula dengan tersangka DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong. Berkasnya sempat dinyatakan belum lengkap. Penyidik sudah mengembalikan berkas perkara DW yang telah dilengkapi kepada JPU.
Baca juga: Ditangkap karena Diduga Langgar UU ITE, Siapa Syahganda Nainggolan?
Berkas satu tersangka lain dalam kasus ini yakni inisial KA telah dinyatakan lengkap. Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II pada 24 November 2020.
Dalam rangkaian kasus terkait demo menolak UU Cipta Kerja, masih terdapat empat tersangka lain terkait aksi di Medan, Sumatera Utara.
Keempat tersangka yakni, KA, JG, NZ, WRP. Adapun KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan empat tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp bernama “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta kerja di Medan berujung anarkistis.
Berkas perkara untuk keempat tersangka itu juga dinyatakan belum lengkap oleh JPU. Penyidik telah melengkapi berkas perkara keempat tersangka sesuai permintaan JPU.
“Kita sama-sama tunggu bagaimana nanti hasil penelitian JPU,” ucap Awi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.