JAKARTA, KOMPAS.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Gatot Nurmantyo menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja.
Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.
Baca juga: Din Syamsuddin Protes Penangkapan Petinggi KAMI: Patut Diyakini Bermotif Politis
Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim.
Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.
"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.
Baca juga: Penangkapan Para Petinggi KAMI...
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.
Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI. Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan