JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021 akan ditetapkan dalam masa persidangan yang akan datang.
Hingga di pengujung masa sidang ini, DPR, pemerintah, dan DPD belum juga memutuskan penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.
"Akan ditetapkan pada masa sidang yang akan datang," kata Puan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: RUU Kategori Ekonomi Paling Banyak di Prolegnas 2020-2024, Tunjukkan Orientasi Negara
Dia mengatakan, ketiga pihak menyusun Prolegnas Prioritas secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan hukum nasional.
Di lain sisi, DPR, pemerintah, dan juga melihat kemampuan kinerja dalam situasi pandemi Covid-19.
"Dengan demikian produk legislasi yang dihasilkan akan efektif untuk melaksanakan kebijakan negara yang sangat dibutuhkan saat ini," ujar Puan.
Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...
Diwawancara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan susunan Prolegnas Prioritas masih dalam proses lobi-lobi.
Berdasarkan rapat kerja DPR dan Menteri Hukum dan HAM pada akhir November lalu, keputusan Prolegnas Prioritas 2020 memang ditunda.
Sebab, dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021, tiga di antaranya masih menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR.
Baca juga: Tiga RUU Jadi Perdebatan, Baleg DPR Tunda Keputusan Prolegnas Prioritas 2021
Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.
"Masih dalam lobi," kata Willy.
Sementara itu, rapat paripurna hari ini sekaligus menutup Masa Persidangan II DPR Tahun 2020-2021. Selanjutnya, DPR memasuki masa reses hingga 10 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.