Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan, Bareskrim Tunggu Keputusan Sentra Gakkumdu

Kompas.com - 11/12/2020, 14:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Bareskrim Polri menerima informasi bahwa pelapor calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi mencabut laporannya melalui surat yang diajukannya ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2020).

Kasus dugaan berkampanye lebih awal yang diduga dilakukan Mulyadi awalnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar dan Bawaslu RI oleh lawannya. 

Baca juga: Real Count Pilkada Sumbar, 10 Petahana untuk Sementara Tertinggal

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung kemudian menyepakati bahwa kasus itu merupakan dugaan tindak pidana pemilihan.

Pelapor kemudian diarahkan untuk melapor ke polisi.

Setelah melakukan penyidikan, Mulyadi yang juga merupakan Ketua DPD Demokrat Sumbar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Mulyadi pun dipanggil penyidik Bareskrim untuk diperiksa. Namun, ia tak menghadiri panggilan penyidik pada Senin (7/12/2020) dan Kamis (10/12/2020).

Meski tak menghadiri panggilan, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara Mulyadi ke jaksa penuntut umum pada Jumat hari ini.

Namun, dengan adanya permohonan pencabutan laporan, Bareskrim menunggu keputusan Sentra Gakkumdu untuk menentukan kelanjutan kasusnya.

"Menunggu hasil rapat unsur Sentra Gakkumdu terkait surat pencabutan tersebut," ucap Andi.

Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Kedua Penyidik Bareskrim

Adapun Mulyadi diduga melakukan kampanye lebih awal ketika tampil dalam program di sebuah stasiun televisi nasional yang dihadiri Mulyadi pada 12 November 2020.

Konten dalam tayangan itu yang dinilai bermuatan kampanye sehingga Mulyadi dilaporkan.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye lewat media massa baru dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

Setelah kasusnya disidik oleh kepolisian, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Mulyadi yang merupakan kader Partai Demokrat terancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari atau paling lama tiga bulan serta denda maksimal Rp 1 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com