Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim MA Nilai Pemberian Mobil kepada Kalapas Sukamiskin Kedermawanan

Kompas.com - 10/12/2020, 12:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah.

Putusan itu menjadi sorotan karena dalam pertimbangannya, MA menilai pemberian mobil Mitsubishi Triton senilai Rp 427 juta dari Fahmi ke Wahid sebagai bentuk kedermawanan.

"Pemohon peninjauan kembali menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh pemohon melainkan karena sifat kedermawanan pemohon," demikian bunyi pertimbangan putusan yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Selasa (8/12/2020).

Kasus ini berawal ketika Fahmi mendekam di Lapas Sukamiskin setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Badan Keamanan Laut.

Baca juga: MA Sunat Hukuman karena Pemberian Mobil Dianggap Kedermawanan, Ini Respons KPK

Fahmi kemudian menyuap Wahid agar mendapat fasilitas mewah. Salah satu pemberian Fahmi adalah mobil Mitsubishi Triton.

Namun, majelis hakim PK menilai, pemberian mobil tersebut tidak dilandasi oleh niat jahat.

Menurut majelis hakim PK, hal itu sesuai dengan fakta persidangan berupa saksi Andri Rahmat, saksi Wahid Husein, dan keterangan Fahmi selaku terdakwa.

"Yang pada pokoknya bahwa pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) terpidana/pemohon untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam lapas yang bertentangan dengan kewajiban Kepala Lapas," tulis majelis hakim PK dalam pertimbangan putusan.

Menurut majelis hakim PK, merujuk pada fakta persidangan, pemberian mobil berawal dari pembicaraan antara Andri dan Wahid di ruang kerjanya pada April 2018.

Saat itu, Wahid mengungkapkan ingin memiliki mobil tersebut dan keesokan harinya Andri menyampaikan kepada Fahmi bahwa Wahid meminta mobil Mitsubishi Triton.

Fahmi kemudian menyetujuinya dan membelikan mobil tersebut. Namun, seperti disebut di awal, majelis hakim PK menilai pemberin itu karena sifat kedermawanan Fahmi, bukan karena fasilitas yang diperoleh Fahmi.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Fahmi Darmawansyah, Pemberian Mobil Dinilai karena Kedermawanan

Majelis hakim PK juga menilai, sejumlah pemberian lain kepada Wahid berupa uang servis mobil, uang menjami tamu lapas, tas merek Louis Vuitton untuk atasan Wahid, dan sepasang sepatu sandal merek Kenzo untuk istri Wahid yang seluruhnya bernilai Rp 39,5 juta tidak berkaitan dengan fasilitas yang diperoleh Fahmi yang bertentangan dengan kewajiban Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin.

"Atau dengan kata lain tidak ada hubungan hukum antara pemberian sesuatu oleh Pemohon dengan kewajiban Kepala Lapas untuk berbuat, atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," tulis majelis hakim PK.

Dengan demikian, majelis hakim PK menilai nilai suap yang diberikan Fahmi relatif kecil dan menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung kepada Fahmi tidak adil.

Oleh karena itu, majelis hakim PK pun menyunat hukuman Fahmi dari 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com