JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengaku telah menangani 435 perkara korupsi dan menyelamatkan uang negara sebesar miliaran rupiah sepanjang Januari-Oktober 2020.
"Januari hingga Oktober telah dilakukan penyelamatan uang negara sekitar Rp 222.753.250.083," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo seperti dikutip dari Antara, Kamis (10/12/2020).
Pada tahun 2020, Bareskrim menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 1.346 perkara.
Baca juga: Cagub Sumbar Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Bareskrim
Dari total perkara, sebanyak 435 kasus di antaranya telah rampung, yang terdiri dari 393 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P 21, 16 perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, dan 26 perkara lainnya dihentikan.
Sementara itu, kasus yang masih dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri sebanyak 911 perkara.
Jika ditotal selama tahun 2018-2020, Bareskrim Polri mengaku sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3.698.866.116.012.
Adapun kerugian negara selama periode yang sama sebanyak Rp 7.620.934.195.431.
Sejumlah kasus yang menarik perhatian di tahun 2020 misalnya kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam kasus itu, empat tersangka sudan berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan yakni, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Maaher At-Thuwailibi untuk 20 Hari ke Depan
Hal lainnya adalah ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Maria merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
"Sebagai wujud pembenahan internal Bareskrim, tentunya kasus korupsi harus diusut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu," ujar Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.