Adapun majelis hakim yang menangani PK tersebut terdiri dari Salman Luthan selaku ketua majelis serta Abdul Latif dan Sofyan Sitompul selaku hakim-kahim anggota.
Respons KPK
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penggunaan terminologi kedermawanan dalam putusan itu telah mengaburkan makna dari sifat kedermawanan itu sendiri.
Baca juga: MA Diskon Hukuman Anas Urbaningrum, Daftar Koruptor yang Dapat Keringanan Tambah Panjang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, tindakan Fahmi memberikan hadiah kepada Wahid mestinya dinilai sebagai sebuah perbuatan tercela.
"Pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri karena kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki si penerima sedangkan si pemberi ada kepentingan dibaliknya tentu itu perbuatan tercela," kata Ali, Rabu (9/12/2020).
Dalam konteks penegakan hukum, kata Ali, perbuatan tersebut bahkan dapat masuk kategori suap atau setidaknya menjadi bagian dari gratifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.