Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPT Minta Siaran Religi Berisi Konten Sejuk dan Damai

Kompas.com - 08/12/2020, 16:55 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar meminta pengelelola siaran acara religi mengisi kontennya dengan acara yang dapat menyejukkan dan mendamaikan.

“Pada program siaran religi tayangan yang disajikan beserta konten dakwahnya harus dapat memelihara toleransi, menyampaikan ajaran yang menyejukan dan mendamaikan,” kata Boy Rafli dalam diskusi bertajuk ‘Ekspos Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi Periode I Tahun 2020’, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, ia juga meminta lembaga penyiaran untuk menempatkan kontrol kualitas dalam menangani program religi.

Baca juga: BNPT: MIT Jadi Sensitif dan Ingin Menyakiti setelah Tak Ada Lagi Dukungan Warga

Hal itu, menurut dia, penting untuk memastikan materi yang disiapkan kepada masyarakat sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.

Boy Rafli meminta, pengelola siaran religi selektif dalam memilih narasumber. Ia berharap pemilihan narasumber tidak hanya yang paham tentang agama, namun juga memiliki semangat kebangsaan.

“Dalam memilih narasumber, diperlukan tokoh yang tidak hanya kompeten di bidang agama saja tetapi juga harus memuhi kompetensi dalam bidang komunikasi publik, dan tentunya semangat memelihara memupuk nasionalisme kita sebagai bangsa Indonesia,” kata mantan Kapolda Papua ini.

Ia menuturkan, program siaran dapat merujuk ulama-ulama besar Indonesia untuk menjadi narasumber.

Ulama tersebut, menurut Boy Rafli, memiliki prinsip hubbul wathon minal iman atau cinta kepada negeri adalah sebagian dari pada iman.

“Tentu sangat penting karakter seperti ini, kita berharap keutuhan bangsa, kepentingan nasional adalah sesuatu yang harus kita tempatkan dengan setinggi-tingginya,” ucap dia.

Pemilihan narasumber menurut Boy Rafli, penting untuk membandung dan menangkal masuknya paham paham radikal, intoleransi yang tidak saja sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kebangsaan.

Lebih lanjut, Boy Rafli mengatakan, program-program siaran yang disuguhkan kepada masyarakat setidaknya menghasilkan tiga efek yaitu, pertama efek kognitif, kedua efek afektif dan ketiga efek psikomotorik.

Pada efek kognitif, kata dia, perlu dipastikan bahwa lembaga penyiaran mampu memberikan program yang meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat.

Kemudian, pada efek afektif, lembaga penyiaran harus mampu menyajikan program-program siaran yang mampu mengubah sikap masyarakat ke arah yang positif.

Baca juga: Kepala BNPT: Satgas Tinombala Perluas Lokasi Pengejaran Kelompok Teroris MIT

Sedangkan pada efek psikomotorik, lembaga penyiaran harus menyajikan program yang dapat mengubah perilaku masyarakat dengan membentuk kepribadian yang tentunya berfikir kritis dan sadar akan pentingnya digital literasi .

“Dengan demikian, program siaran di Indonesia tentu harus dapat menghormati perbedaan suku, agama, ras dan golongan serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan yang harus kita jaga dan rawat bersama-sama,” kata Boy Rafli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com