Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan KPU untuk Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020, Mekanismenya Dikritik

Kompas.com - 07/12/2020, 17:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada 2020 tinggal menghitung hari untuk dilaksanakan. Pandemi Covid-19 tak menghalangi penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya. 

Pasien Covid-19 pun tetap dapat memilih pada Pilkada serentak ini, meski dirinya dinyatakan tidak sehat dan sedang menjalani perawatan baik di rumah sakit inap ataupun isolasi mandiri.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin pasien tersebut tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU menjamin hal tersebut menggunakan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Berdasarkan pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap menggunakan hak pilihnya.

Tentu, hal ini akan terlaksana dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak sampai di situ, KPU masih memiliki pasal 73 ayat 2 yang disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Petugas akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Baca juga: Bawaslu: Yang Tak Pedomani Protokol Kesehatan Tidak Boleh Masuk TPS Saat Hari H Pilkada

Jaminannya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 huruf c mengenai petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Ditambah pasal 73 ayat 5 huruf e di mana petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kendati begitu banyaknya pasal yang digunakan KPU sebagai 'penjamin' agar pasien Covid-19 tetap dapat menggunakan hak suaranya, sebagaimana kebijakan, akan menemukan tanggapan berupa kritik maupun saran.

Diminta batalkan

Kritikan datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, pemberian suara secara langsung oleh pasien Covid-19 sebaiknya tidak dilakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebab, bisa sangat berisiko menjadi medium penularan Covid-19. Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Wakil Ketua DPR Ingatkan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Bukan tanpa alasan, Titi melihat, belum ada simulasi yang betul meyakinkan bahwa skema pemilih dengan status terinfeksi Covid-19 dapat menyuarakan langsung hak politiknya berjalan aman dan sehat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com