Salin Artikel

Jaminan KPU untuk Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020, Mekanismenya Dikritik

Pasien Covid-19 pun tetap dapat memilih pada Pilkada serentak ini, meski dirinya dinyatakan tidak sehat dan sedang menjalani perawatan baik di rumah sakit inap ataupun isolasi mandiri.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin pasien tersebut tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU menjamin hal tersebut menggunakan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap menggunakan hak pilihnya.

Tentu, hal ini akan terlaksana dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak sampai di situ, KPU masih memiliki pasal 73 ayat 2 yang disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Petugas akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Jaminannya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 huruf c mengenai petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Ditambah pasal 73 ayat 5 huruf e di mana petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kendati begitu banyaknya pasal yang digunakan KPU sebagai 'penjamin' agar pasien Covid-19 tetap dapat menggunakan hak suaranya, sebagaimana kebijakan, akan menemukan tanggapan berupa kritik maupun saran.

Diminta batalkan

Kritikan datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, pemberian suara secara langsung oleh pasien Covid-19 sebaiknya tidak dilakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebab, bisa sangat berisiko menjadi medium penularan Covid-19. Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Bukan tanpa alasan, Titi melihat, belum ada simulasi yang betul meyakinkan bahwa skema pemilih dengan status terinfeksi Covid-19 dapat menyuarakan langsung hak politiknya berjalan aman dan sehat.

Ia juga berpendapat, kondisi Covid-19 di Indonesia tengah memburuk, dilihat dari jumlah kasus positif serta angka tenaga kesehatan yang terinfeksi terus meningkat.

"Ini kan memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain," terang dia.

Mekanisme pemungutan suara yang tidak tepat

Meski demikian, ia menilai secara substansi, ketentuan yang dibuat KPU memiliki maksud baik dan berusaha secara optimal memenuhi hak pilih warga negara tanpa kecuali sesuai amanat konstitusi.

Titi menyebut, asas pemilu mensyaratkan agar setiap warga negara bisa difasilitasi hak suaranya dengan sebaik mungkin.

"Dan upaya itu diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang dirawat dan isolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home voting, di mana petugas mendatangi mereka untuk fasilitasi pemberian suara," ucapnya.

Negara-negara lain juga melakukan hal serupa dengan tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi, tanpa mendiskriminasi pihak manapun termasuk pasien Covid-19.

Hanya saja, kata dia, caranya tidak seperti yang dilakukan di Indonesia yaitu mengirim petugas ke RS dan ke rumah-rumah untuk menyambangi pasien Covid-19.

"Mereka kebanyakan memilih skema pemungutan suara melalui pos lewat voting by mail atau mail-in ballot. Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga inklusivitas pemilu," ungkap Titi.

Pertimbangkan ulang

Melihat berbagai risiko yang akan dihadapi jika pemberian suara secara langsung oleh pasien Covid-19 tetap dilaksanakan, Titi meminta agar KPU menimbang ulang rencana itu.

"Saya berpandangan sebaiknya KPU menimbang ulang pemberian suara oleh pasien Covid-19 apabila tidak bisa menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi bahwa mekanisme itu tidak akan mentransmisi Covid-19," tegasnya.

Hal ini menurutnya lebih baik, daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman baik kepada pemilih maupun petugas pemilihan.

Ia menilai, keselamatan dan keamanan warga negara adalah hal yang utama dilakukan saat ini karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus baru.

"Hal itu lebih baik dihindari. Sebab keamanan dan keselematan warga negara adalah yang utama saat ini. Agar keadilan itu bisa dirasakan oleh semua orang," harap Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/07/17101581/jaminan-kpu-untuk-pasien-covid-19-memilih-di-pilkada-2020-mekanismenya

Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke