Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan KPU untuk Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020, Mekanismenya Dikritik

Kompas.com - 07/12/2020, 17:10 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada 2020 tinggal menghitung hari untuk dilaksanakan. Pandemi Covid-19 tak menghalangi penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya. 

Pasien Covid-19 pun tetap dapat memilih pada Pilkada serentak ini, meski dirinya dinyatakan tidak sehat dan sedang menjalani perawatan baik di rumah sakit inap ataupun isolasi mandiri.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjamin pasien tersebut tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

KPU menjamin hal tersebut menggunakan ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Mekanisme Pemungutan Suara Pilkada 2020 bagi Pasien Positif Covid-19

Berdasarkan pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap menggunakan hak pilihnya.

Tentu, hal ini akan terlaksana dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak sampai di situ, KPU masih memiliki pasal 73 ayat 2 yang disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang. Petugas akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS beserta saksi.

KPU juga menjamin kesehatan dan keamanan petugas dalam menjalankan hal yang bisa dikatakan "rawan" di tengah pandemi ini.

Baca juga: Bawaslu: Yang Tak Pedomani Protokol Kesehatan Tidak Boleh Masuk TPS Saat Hari H Pilkada

Jaminannya diatur dalam Pasal 73 ayat 5 huruf c mengenai petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD). Ditambah pasal 73 ayat 5 huruf e di mana petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kendati begitu banyaknya pasal yang digunakan KPU sebagai 'penjamin' agar pasien Covid-19 tetap dapat menggunakan hak suaranya, sebagaimana kebijakan, akan menemukan tanggapan berupa kritik maupun saran.

Diminta batalkan

Kritikan datang dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai, pemberian suara secara langsung oleh pasien Covid-19 sebaiknya tidak dilakukan dalam Pilkada 2020.

"Sebab, bisa sangat berisiko menjadi medium penularan Covid-19. Daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman pemilih dan petugas pemilihan, hal itu lebih baik dihindari," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Wakil Ketua DPR Ingatkan Penegakan Hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Bukan tanpa alasan, Titi melihat, belum ada simulasi yang betul meyakinkan bahwa skema pemilih dengan status terinfeksi Covid-19 dapat menyuarakan langsung hak politiknya berjalan aman dan sehat.

Ia juga berpendapat, kondisi Covid-19 di Indonesia tengah memburuk, dilihat dari jumlah kasus positif serta angka tenaga kesehatan yang terinfeksi terus meningkat.

"Ini kan memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain," terang dia.

Mekanisme pemungutan suara yang tidak tepat

Meski demikian, ia menilai secara substansi, ketentuan yang dibuat KPU memiliki maksud baik dan berusaha secara optimal memenuhi hak pilih warga negara tanpa kecuali sesuai amanat konstitusi.

Titi menyebut, asas pemilu mensyaratkan agar setiap warga negara bisa difasilitasi hak suaranya dengan sebaik mungkin.

Baca juga: 10 Hari Terakhir, Bawaslu Temukan 458 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan

"Dan upaya itu diterjemahkan KPU dengan berupaya tetap memastikan pasien Covid-19 yang sedang dirawat dan isolasi mandiri tetap bisa memberikan suara melalui metode home voting, di mana petugas mendatangi mereka untuk fasilitasi pemberian suara," ucapnya.

Negara-negara lain juga melakukan hal serupa dengan tetap menyelenggarakan pemilu di masa pandemi, tanpa mendiskriminasi pihak manapun termasuk pasien Covid-19.

Hanya saja, kata dia, caranya tidak seperti yang dilakukan di Indonesia yaitu mengirim petugas ke RS dan ke rumah-rumah untuk menyambangi pasien Covid-19.

"Mereka kebanyakan memilih skema pemungutan suara melalui pos lewat voting by mail atau mail-in ballot. Jadi, ide atau gagasannya merupakan sesuatu yang baik karena berusaha menjaga inklusivitas pemilu," ungkap Titi.

Pertimbangkan ulang

Melihat berbagai risiko yang akan dihadapi jika pemberian suara secara langsung oleh pasien Covid-19 tetap dilaksanakan, Titi meminta agar KPU menimbang ulang rencana itu.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Minta KPU Pertimbangkan Kembali Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19

"Saya berpandangan sebaiknya KPU menimbang ulang pemberian suara oleh pasien Covid-19 apabila tidak bisa menjamin prosedur layanan dengan standar keamanan tinggi bahwa mekanisme itu tidak akan mentransmisi Covid-19," tegasnya.

Hal ini menurutnya lebih baik, daripada menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman baik kepada pemilih maupun petugas pemilihan.

Ia menilai, keselamatan dan keamanan warga negara adalah hal yang utama dilakukan saat ini karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus baru.

"Hal itu lebih baik dihindari. Sebab keamanan dan keselematan warga negara adalah yang utama saat ini. Agar keadilan itu bisa dirasakan oleh semua orang," harap Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com