Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/12/2020, 10:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya telah berulang kali mengingatkan para kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar jangan korupsi.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi penetapan kadernya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12/2020).

“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Hasto.

Baca juga: PDI-P Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara

Hasto bilang, partainya menghormati langkah KPK dalam memproses hukum Juliari. Ia menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk mendalami dan memproses kasus tersebut ke meja hijau.

Kata Hasto, kasus penangkapan Juliari harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDI-P yang menduduki jabatan politik.

Hasto menuturkan, bahkan PDI-P tak pernah bosan mengingatkan kadernya untuk menjauhi korupsi di setiap sekolah partai.

“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tutur Hasto.

“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” kata Hasto.

Baca juga: Mensos Juliari Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Adapun sebelumnya Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap dalam proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar. Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Ia disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yakni MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga turut menerima suap sedangkan AIM dan HS merupakan tersangka pemberi suap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Jokowi Resmi Berhentikan Eddy Hiariej Sebagai Wamenkumham

Nasional
Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Tak Setuju Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Kita Hormati Prinsip Demokrasi

Nasional
Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka

Nasional
Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Pengacara SYL Sebut Elite Parpol Terlibat Proyek Kementan yang Terkait Pemerasan Firli

Nasional
Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Ganjar Mengaku Mulai Didekati Investor dan Negara Sahabat Bicarakan IKN

Nasional
Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Spekulasi Kampanye Ganjar Dibuntuti Jokowi: Dibantah Presiden, Disambut TPN

Nasional
Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Jokowi Soroti Investor Asing Kabur dari Indonesia karena Alotnya Pembebasan Lahan

Nasional
Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Mendagri: DPR yang Usulkan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Alasannya Apa?

Nasional
Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Anies Akan Angkat Mantan Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Jadi Satgas Pemberantasan Mafia Daging

Nasional
Mahfud: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya

Mahfud: Jangan Sampai Golput dengan Alasan Tidak Ada yang Bagus Calonnya

Nasional
Jokowi Ungkap Butuh Investasi Rp 1.650 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen

Jokowi Ungkap Butuh Investasi Rp 1.650 Triliun untuk Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen

Nasional
Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Mengaku Paham Visi Jokowi soal IKN, Ganjar: Saya Sangat Dekat dengan Beliau

Nasional
Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Libur Nataru 2023/2024, Menhub Imbau Masyarakat Tak Mudik Naik Motor

Nasional
Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen

Jadi Capres Pertama yang ke IKN, Ganjar: Untuk Tunjukkan Komitmen

Nasional
Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Pemerintah Prediksi 107 Juta Orang Mudik Saat Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com