JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020 bernama Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/12/2020).
Dalam kasus tersebut, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ikut menjadi tersangka.
"Minggu 6/12/2020, sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu.
KPK sebelumnya meminta Juliari dan Adi untuk menyerahkan diri karena sempat buron.
Baca juga: PDI-P Hormati Proses Hukum Dugaan Kasus Korupsi Mensos Juliari Batubara
Juliari telah lebih dahulu menyerahkan diri. Kader PDI Perjuangan itu akhirnya tiba di Gedung KPK pada Minggu sekitar pukul 02.45 WIB.
Setelah menyerahkan diri, Ali menuturkan, Adi Wahyono akan diperiksa penyidik.
"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini. Juliari bersama tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, tersangka AIM dan HS selaku pemberi suap.
Baca juga: Juliari Batubara Jadi Tersangka, Total 4 Menteri di Era Jokowi yang Tersandung Kasus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode.
MJS dan AW lalu mematok harga Rp 10.000 per paket sembako dari nilai satuan paket bansos sebesar Rp 300.000.
Uang fee dari pengadaan bansos periode pertama terkumpul sebesar kurang lebih Rp 12 miliar. Dari total itu, sebesar Rp 8,2 miliar diberikan secara tunai dari MJS kepada Juliari melalui AW.
Uang itu diduga digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Menteri Sosial tersebut.
Baca juga: Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar, Ini Harta Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Dari periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee sekitar Rp 8,8 miliar selama Oktober-Desember 2020. Uang itu juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.
Adapun Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.