"Lebih kepada poin inklusivitas pembuatan undang-undang itu sendiri, yaitu bagaimana pihak-pihak terdampak dapat memengaruhi kebijakan dan tiap masukan yang disampaikan itu berarti. Ada maknanya," kata dia.
Saat ini, DPR dan pemerintah tengah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ada 36 RUU yang diusulkan masuk Prioritas 2021.
Namun, hingga rapat kerja yang digelar pada 25 November 2020, usulan tersebut belum disepakati.
Ada sejumlah RUU yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi di DPR, yaitu RUU Ketahanan Keluarga, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), dan RUU Bank Indonesia.
Sementara itu, beberapa RUU lain yang ada di daftar Prioritas 2021 di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Ibukota Negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan