Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuitan Maaher At-Thuwailibi yang Membawanya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian...

Kompas.com - 04/12/2020, 08:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Apalagi, tambah Awi, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Dalam kasus ini, polisi pun mengaku sudah melakukan verifikasi serta meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE.

Baca juga: Ustaz Maaher Jadi Tersangka karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya

Maaher kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ungkap Awi.

Ancaman hukuman

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.

Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Penyidik Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Penahanan Ustaz Maaher

Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak. Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher.

Protes kuasa hukum

Kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro, angkat bicara soal penangkapan kliennya tersebut yang dinilai telah melanggar prosedur dalam KUHAP.

Menurut Djudju, polisi belum pernah memanggil Maaher untuk dimintai keterangan sebelum ditangkap. Saat penangkapan pun, Maaher disebutkan tak mengetahui kasus apa yang menjeratnya.

"Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap,” ungkap Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum Maaher, polisi mengeklaim telah bekerja sesuai prosedur.

Polri pun mempersilakan pihak kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan apabila ingin menguji tindakan penyidik.

"Kalau mau diuji, silakan diuji ke pengadilan,” ucap Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com