JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya siap menerbitkan peraturan baru tentang penyandang disabilitas.
Namun, hal itu bisa dilakukan apabila adanya aturan baru sangat mendesak diperlukan.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 yang ditayangkan secara daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/12/2020).
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," ujar Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas Harus Berdasar HAM
Dia mengingatkan bahwa kunci dari perlindungan bagi penyandang disabilitas seharusnya tidak semuanya dibebankan kepada regulasi.
Seluruh peraturan pemerintah menurutnya tidak berguna tanpa keseriusan penerapan di lapangan.
"Peraturan yang baik, rencana yang baik tidak ada gunannya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah di implementasi, sekali lagi kuncinya adalah implementasi," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Kerja Keras 9 Bulan Atasi Pandemi dan Ekonomi Mulai Buahkan Hasil
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2019 sejumlah aturan tentang penyandang disabilitas sudah ditandatangani.
Antara lain, Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan kesehateraan sosial bagi penyandang disabilitas dab PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pada 2020 ini ada 4 PP lain yang telah ditandatangani oleh Jokowi.
Keempatnya yakni PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, PP tentang akses terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas dan PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
Baca juga: Organisasi Difabel Diminta Bersatu Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Selain itu ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Jokowi yaitu Perpres tentang syarat dan tata cara pemberian pernghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Selanjutnya, dia mengajak semua pihak memastikan semua kebijakan pemerintah bisa terlaksana dengan baik.
"Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Diesekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," ucap Jokowi.
Baca juga: Survei ICW: 25 Persen Penyandang Disabilitas di DKI Terima Bansos yang Tak Sesuai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.