JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, perlindungan terhadap penyandang disabilitas harus didasari pada paradigma hak asasi manusia (HAM), bukan berdasar pada paradigma karitatif dan amal.
Menurut Jokowi, peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus jadi momentum untuk mengubah paradigam karitatif menjadi HAM.
"Harus kita jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma karitatif dan charity (amal) based menjadi pardigma yang human rights (HAM) based," kata Jokowi dalam sambutannya di Acara Puncak Hari Disabilitas Internasional 2020 yang ditayangkan YouTube Kemensos RI, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Wujudkan Kepedulian Kepada Penyandang Disabilitas, Kemendes PDTT Kembangkan Desa Inklusif
Jokowi mengaku, pemerintah ingin secara terus menerus meningkatkan kesetaraan, kesempatan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah juga ingin menjamin akses pendidikan, kesehatan dan pekerjaan, serta membangun infrastruktur yang aksesibel dan bebas hambatan bagi disabilitas.
Untuk mendukung hal tersebut, pada 2019 Jokowi meneken sejumlah aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta PP tentang perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap penghormataan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pada 2020, setidaknya ada emat PP yang telah Jokowi tanda tangani, yakni PP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, PP tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan.
Lalu, PP tentang aksesabilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas, kemudian PP tentang unit layanan disabilitas ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, Jokowi juga telah menandatangani 2 Peraturan Presiden (Perpres), yakni yang mengatur syarat dan tata cara pemberian peghargaan terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat-sangat diperlukan saya siap menerbitkan peraturan lagi," ucap Jokowi.
Kendati demikian, lanjut Jokowi, kuncinya bukan semata-mata regulasi. Ia menyebut, peraturan dan rencana yang baik tidak ada gunannya tanpa keseriusan dalam pelaksanaan.
"Kuncinya adalah diimplementasi. Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, diesekusi dengan tepat, dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas," katanya.
Jokowi menambahkan, Komisi Nasional Disabilitas mempunyai peran yang sangat strategis sebagai lembaga nonstruktural independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Baca juga: Survei ICW: 25 Persen Penyandang Disabilitas di DKI Terima Bansos yang Tak Sesuai
Ia berharap, kehadiran komisi ini akan mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas.
Jokowi ingin, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah aktif mendukung upaya ini, mulai dari sinkronisasi data penyandang disabilitas nasional, pelibatan penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional dan daerah, hingga pengawalan implementasi kebijakan.
"Tidak boleh ada satupun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.