Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pemerintah Serap Aspirasi dan Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Beberapa Daerah

Kompas.com - 03/12/2020, 12:10 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah sedang menyerap aspirasi masyarakat di beberapa daerah terkait implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Ma'ruf, serap aspirasi itu sekaligus menyosialisasikan UU Cipta Kerja dalam hal peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, kemudahan dalam membuka usaha baru, pemberantasan korupsi, hingga memulihkan perekonomian pasca-pandemi.

"Saat ini pemerintah sedang melakukan serap aspirasi implementasi UU Cipta Kerja ke beberapa daerah," ujar Ma'ruf dalam sambutannya di acara Rapat kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (3/12/2020). 

Baca juga: Luhut Targetkan UU Cipta Kerja Berlaku Februari 2021

"Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksanaan, dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan serta tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan," lanjut dia.

Ma'ruf mengatakan, sektor properti merupakan salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja.

Ia menuturkan, sektor properti turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca juga: Luhut Targetkan RPP UU Cipta Kerja Terealisasi Februari 2021

Setidaknya, kata Ma'ruf, terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Cipta Kerja, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, serta perpajakan.

"Saya ambil contoh tentang bank tanah. Jika bank tanah telah efektif beroperasi, dalam satu atau dua tahun ke depan akan terdapat banyak hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan tanah terlantar yang bisa digunakan sebagai bank tanah untuk perumahan rakyat," kata dia.

"Bank tanah memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalisasi tanah-tanah terlantar dan tak bertuan untuk ditampung serta diredistribusikan kembali ke masyarakat," kata dia.

Baca juga: Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah

Lebih jauh Ma'ruf menjelaskan, UU Cipta Kerja mengamanatkan untuk membuat peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Peraturan tersebut wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Cipta Kerja berlaku.

"Saya menghimbau agar REI juga dapat secara aktif melakukan partisipasi serap aspirasi ini dengan memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, demi perkembangan sektor properti Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan UU Cipta Kerja berlaku pada Februari 2021.

Ia mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah perizinan usaha yang berbelit-belit. Bahkan, kata Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rumit sistem perizinan usahanya.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bisa Keluarkan RI dari Jebakan Pendapatan Menengah

Meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat, namun angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Karena itu, Luhut berharap, dengan adanya UU Cipta Kerja, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong volume perdagangan internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com