Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Jaksa Pinangki Biayai Rapid Test Teman-teman Kantornya

Kompas.com - 02/12/2020, 22:23 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut membiayai rapid test teman-teman di kantornya.

Saat itu, Pinangki menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

"Untuk 'rapid test' teman-teman kantornya yang bayar terdakwa, ada 10 orang," kata Dokter Olivia Santoso saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Dokter Ungkap Biaya Perawatan Jaksa Pinangki Capai Rp 100 Juta Per Tahun

Olivia merupakan dokter "home care" bagi Pinangki. Artinya, Olivia yang datang ke rumah Pinangki untuk melakukan perawatan.

Olivia mengatakan, Pinangki saat itu meminta 25 alat rapid test merek Korea. Karena saat itu masa-masa awal pandemi Covid-19, harganya pun masih mahal.

Menurut keterangan Olivia, satu alat rapid test yang diminta Pinangki sebesar Rp 700.000.

Pembelian rapid test itupun dilakukan beberapa kali oleh Pinangki.

"Untuk 20 April tidak hanya 'rapid test' tapi ada suntik juga untuk satu keluarga dan staf, kemudian untuk 11 Mei sebesar Rp 19 juta untuk 'rapid test' bio sensor 'made from Korea' 50 'strip' untuk satu keluarga di rumah Pakubuwono, Dharmawangsa, maupun Sentul atau orang kejaksaan ibu, staf-stafnya," ujar Olivia.

Dalam surat dakwaan, total biaya perawatan yang ditransfer Pinangki ke Dokter Olivia sebesar Rp 176.880.000 selama Oktober 2019-Juli 2020.

Uang itu diduga bersumber dari hasil kejahatan atau uang suap yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Baca juga: Saksi Sebut Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW Setelah Menang Kasus

Anggota majelis hakim Agus Salim sempat bertanya kepada Olivia terkait perkiraan jabatan Pinangki dengan pengeluarannya yang begitu banyak.

Menanggapi pertanyaan itu, Olivia mengaku sempat mendengar cerita perihal warisan yang diterima Pinangki.

"Dengan belanja yang dilakukan terdakwa di klinik saudara pada usianya yang masih muda kira-kira ada di posisi mana dan gajinya sehingga pengeluaran lebih besar dibanding penerimaan?" tanya anggota majelis hakim Agus Salim.

"Sebenarnya ibu jaksa yang mengenalkan terdakwa ke saya pernah cerita bahwa ibu terdakwa punya warisan banyak dari suaminya," ucap Olivia.

Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki telah mengaku mendapatkan harta berupa mata uang asing dari almarhum suaminya, Djoko Budiharjo, yang merupakan mantan jaksa.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com