Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Beri 50.000 Dollar AS ke Anita Kolopaking, Jaksa Pinangki Singgung soal Transaksi Jual Beli Cincin Berlian

Kompas.com - 26/11/2020, 09:17 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengaku tidak memberikan uang 50.000 dollar Amerika Serikat kepada Anita Kolopaking pada 26 November 2019.

Jaksa Pinangki menanggapi kesaksian Anita yang mengaku menerima 50.000 dollar AS dari Pinangki pada 26 November 2019 di Apartemen Darmawangsa Essence.

Pinangki kemudian menyinggung soal transaksi jual beli cincin berlian dengan Anita.

"Pada 26 November saya tidak ada di Apartemen Essence karena itu waktu orang tua saya berobat keluar negeri dan masalah 50.000 AS kami ada beberapa transaksi lain karena beliau jual cincin berlian ke saya, saya pikir Bu Anita skip transaksinya," ungkap Pinangki saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020) seperti dikutip Antara.

Baca juga: Tak Kunjung Terima Lawyer Fee dari Jaksa Pinangki, Anita Kolopaking: Sampai Saya Gondok

Namun, Anita tetap pada keterangan sebelumnya. Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu sekaligus membenarkan soal transaksi pembelian cincin berlian oleh Pinangki. Nominal cincin berlian yang dibeli Pinangki sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya tetap pada keterangan, saya dapat uang dari Pinangki pada 26 November, tapi benar ada transaksi berlian yang belum dibayar Pinangki," ujar Anita.

Sebelumnya, Anita mengaku sampai merasa dongkol saat menagih uang jasanya sebagai pengacara Djoko Tjandra atau lawyer fee kepada Jaksa Pinangki.

Djoko Tjandra disebutkan sudah memberi lawyer fee tersebut melalui Andi Irfan Jaya yang selanjutnya diberikan kepada Pinangki.

Baca juga: Sambil Terisak, Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Anita Kolopaking

Namun, Anita menuturkan, Pinangki selalu beralasan belum menerima uang dari Andi Irfan Jaya setiap ia tagih.

"Saya kan minta legal fee saya. Tapi, Pinangki bilang belum, belum. Sampai saya gondok," kata Anita dalam sidang yang sama dikutip dari Tribunnews.com.

Karena membutuhkan uang untuk biaya operasional kantornya, Anita meminjam uang kepada Pinangki sebesar 50.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 708,3 juta.

Anita mengungkapkan, pengembalian pinjaman tersebut dapat berasal dari lawyer fee yang diyakininya sudah berada di tangan Andi Irfan Jaya.

"Lalu, saya bilang, 'Ya sudah deh saya pinjam dulu. Nanti bisa dipotong dari legal fee saya yang saya yakini sudah ada di Andi Irfan'," ucapnya.

Baca juga: Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal Action Plan yang Dibuat Jaksa Pinangki

Menurut Anita, Pinangki tidak pernah menagih pinjaman tersebut.

Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com