Setidaknya, kata Tjahjo, ada tiga alasan sebuah LNS perlu dibubarkan. Pertama, keberadaannya menjadikan kerja birokrasi tidak efisien dan efektif.
Kedua, duplikasi dengan fungsi jabatan JPT Madya di kementerian sehingga menjadikan unit kerja di kementerian tersebut disfungsi alias tumpul.
Ketiga, kinerja LNS tidak berkontribusi signifikan pada pencapaian kinerja pemerintahan atau kementerian induknya.
Dengan demikian, menurut Tjahjo, kinerja pemerintah juga menjadi pertimbangan pembubaran sebuah lembaga.
"Tidak semata-mata pertimbangan pemborosan, namun merupakan konsekuensi dari kebijakan debirokratisasi dan deregulasi. Makin banyak lembaga tidak diikuti dengan makin baiknya kinerja pemerintah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.