Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Ungkap 5 Langkah untuk Otsus Papua yang Kedua

Kompas.com - 01/12/2020, 22:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, ada lima kerangka baru yang akan diterapkan pemerintah dalam rangka Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang kedua.

Menurutnya, kelima kerangka itu akan diterapkan dalam upaya menuju percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.

"Yang pertama, tranformasi ekonomi berbasis kepada wilayah adat," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Selasa (1/12/2020).

Dia menegaskan, hal itu sangat penting karena pemerintah sangat menghormati kearifan lokal.

Kedua, kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana. Selanjutnya, mewujudkan SDM unggul, inovatif, berkarakter dan kontekstual untuk Papua.

Baca juga: Ratusan Akun Palsu Berbahasa Asing Muncul Mendukung Otsus Papua

Berikutnya, infrastruktur dasar dan persoalan ekonomi.

"Yang kelima adalah tata kelola pemerintahan dan keamanan yang menghormati hak," ungkap Moeldoko.

Moeldoko menuturkan, saat ini sudah ada Keppres Nomor 20/2020 tertanggal 20 September 2020 sebagai dasar otsus kedua tersebut.

Keberadaan Keppres itu bertujuan menguatkan paradigma baru dalam mengelola percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.

"Selain itu untuk meningkatkan sinergi antara lembaga/kementerian dengan pemerintah daerah sehingga percepatan pembangunan bisa terwujud," tambah Moeldoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com