JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengevaluasi Satgas Tinombala pasca-peristiwa pembunuhan satu keluarga dan pembakaran rumah di Sigi, Sulawesi Tengah.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai, evaluasi perlu dilakukan untuk mengakomodasi catatan evaluatif dalam penanganan terorisme, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM.
“Menko Polhukam, serta Komisi I dan III DPR, memanggil unsur sektor keamanan yakni Kapolri dan TNI untuk melakukan audit dan evaluasi terbuka dari rangkaian pelaksanaan Operasi Tinombala,” ungkap Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: PGI: Perlu Langkah Konkret Pemerintah dalam Pemberantasan Terorisme
Peristiwa teror di Sigi diduga dilakukan oleh kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora yang merupakan target buruan Satgas Tinombala.
Berdasarkan catatan Kontras, Satgas Tinombala telah beroperasi selama lima tahun. Masa tugas Satgas Tinombala telah diperpanjang sebanyak tiga kali pada 2020.
Selain Satgas Tinombala, Kontras menilai, peristiwa tersebut juga menjadi momen bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem deteksi dini terhadap aksi teror.
“Kita harus mengevaluasi apakah selama ini pemerintah telah menerapkan atau membuat sebuah pencegahan dan penanggulangan yang efektif, terkoordinasi yang berkontributif pada upaya kontra-terorisme,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi: Tidak Ada Tempat bagi Terorisme di Tanah Air Kita
Hingga saat ini, Satgas Tinombala beserta personel gabungan lainnya masih memburu kelompok MIT. Kontras pun meminta aparat kepolisian segera mengungkap pelakunya.
“Kepolisian RI dapat segera mengungkap pelaku dan motif pembunuhan dan pembakaran di Sigi dengan memerhatikan prinsip dan parameter hak asasi manusia,” ucap Fatia.
Diberitakan, pembunuhan terhadap empat orang warga terjadi di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 Wita.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan