JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ilham Saputra menegaskan pihaknya sudah menyiapkan berbagai macam antisipasi adanya penularan Covid-19 di Pilkada 2020.
Antisipasi tersebut, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sudah kita terapkan (antisipasi pencegahan Covid-19)," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Ilham mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi mulai dari menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian memberlakukan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masing-masing TPS.
"Di Undang-Undang (tentang pemilu) paling banyak 800 orang/TPS. Di PKPU kita kurangi menjadi 500 orang utk mengurangi kerumunan," ujarnya.
Baca juga: KPU: Jika Disiplin, Insya Allah Penularan Covid-19 di Pilkada Bisa Kita Hindari
Sementara hal lainnya, lanjut Ilham, para pemilih yang datang ke TPS juga harus menerapkan protokol kesehatan.
KPU juga telah mengatur waktu kedatangan para pemilih ke TPS, pemilih juga tidak boleh berdekatan.
Lalu tidak bersalaman, mencuci tangan sebelum masuk dan keluar dari TPS, pemilih juga diwajibkan menggunakan masker.
Saat menyalurkan suaranya pemilih akan menggunakan sarung tangan, petugas akan menggunakan pelindung wajah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan