Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Munas X, MUI Bahas Lima Fatwa Ini

Kompas.com - 27/11/2020, 12:14 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas lima fatwa dalam Musyawarah Nasional X pada Kamis (26/11/2020).

Terdapat empat fatwa bahasan sekaligus tentang haji dan satu fatwa terkait human deploit cell.

"Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji," kata Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 Sholahuddin Al Aiyub dilansir dari rilis resmi di laman www.mui.or.id, Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Tutup Munas ke-10 MUI, Wapres: Pemerintah dan Masyarakat Miliki Harapan Besar

Solahuddin mengatakan, empat fatwa terkait haji itu terdiri dari fatwa masker bagi yang sedang Ihram, fatwa pendaftaran haji saat usia dini.

Kemudian, fatwa pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Solahuddin mengungkapkan beberapa alasan pembahasan fatwa terkait haji di Munas X tersebut.

Terkait fatwa pertama, penggunaan masker saat ihram, ia mengatakan, dalam tata cara manasik haji di kondisi Covid-19 kerap menimbulkan pertanyaan.

Ketika haji akan terjadi kerumunan, bagaimana bisa menjaga protokol kesehatan perlu dipastikan, seperti penggunaan masker.

Padahal, kata dia, dalam kondisi sedang berihram, hukum menutup wajah tidak diperbolehkan.

"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya, dalam konteks seperti ini (pandemi Covid-19), dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," ujar dia. 

Baca juga: Kemenag Usul Vaksin Covid-19 untuk Jemaah Haji Sesuai Rekomendasi Arab Saudi

Terkait fatwa kedua rencana pendaftaran haji oleh haji muda yang merupakan salah satu cara bagaimana agar dengan antrean haji yang semakin lama bisa diantisipasi dengan pendaftaran di usia dini.

Dengan demikian, semua umat Islam memiliki kesempatan untuk pergi haji dalam kondisi sehat.

"Ditambah lagi dengan problem semakin panjangnya antrean sehingga waktu berangkat kondisinya sudah sepuh. Bagaimana agar pendaftarannya dimulai sejak usia kecil?" ujar dia. 

Kemudian, fatwa ketiga terkait pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan. Ini muncul karena banyaknya umat Islam yang tidak memiliki dana likuid berlebih.

Ia mengatakan, dana likuid itu dibutuhkan untuk pendaftaran haji, sedangkan masyarakat umumnya cenderung memiliki aset dalam bentuk tanah maupun sejenisnya.

"Boleh atau tidak menggunakan dana talangan haji. Ini diungkit kembali dana talangan haji. Kebijakan Kementerian Agama dalam hal ini tidak membolehkan, ini mustafti (pemohon pertanyaan fatwa) nya adalah BPKH," tutur dia. 

Baca juga: Munas Ke-9, Wapres Minta MUI Adaptasi dengan Tantangan Zaman

Solahuddin menyampaikan, pada awalnya, Komisi Fatwa mendaftar sembilan masalah. Namun, masalah itu mengerucut menjadi lima setelah melalui diskusi dan pembobotan.

"Ada proses yang kemudian direspons, kemudian disaring, kemudian dlihat bobot masalahnya. Saat ini setidaknya ada lima masalah sebagaimana saya sebutkan tadi," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com