KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris, memaparkan peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 mendorong seluruh pihak bersatu dan bergerak bersama. Pandemi ini menciptakan suatu kohesi sosial sehingga muncul kesadaran akan peran dan tanggung jawab penanganan pandemi Covid-19. Ini adalah sebuah aksi gotong royong massal,” kata Fachmi, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hal tersebut dikatakan Fachmi, saat memimpin pertemuan Internasional Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance secara daring, Rabu (25/11/2020).
Dalam event itu Fachmi menjadi Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA)
Fachmi mengatakan, melalui Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona), BPJS Kesehatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga dan fasilitas kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan untuk Hari Ini dan Masa Mendatang
Kemudian, BPJS Kesehatan juga mendukung pemerintah dengan melakukan tugas verifikasi klaim Covid-19 rumah sakit.
Apabila verifikasi lolos, klaim akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga Jumat (23/10/2020), terhitung sudah 209.386 jumlah klaim kasus Covid-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan dengan biaya mencapai Rp 13,4 triliun.
Meski begitu, Fachmi mengatakan, pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan.
Baca juga: Berkat Mobile JKN, Ibu Rumah Tangga Ini Mudah Akses Layanan Kesehatan
Hal tersebut disebabkan kekhawatiran masyarakat akan paparan Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan