JAKARTA, KOMPAS.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menyebut penurunan spanduk dan baliho bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Dudung mengatakan, prosedur itu dengan mengedepankan Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penertiban spanduk.
“Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP) karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah," ujar Dudung dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Senin (23/11/2020).
Dudung mengatakan, Satpol PP bersama Polri dan TNI sebelumnya telah melaksanakan penertiban spanduk dan baliho FPI dan Rizieq Shihab.
Baca juga: Panglima TNI Tahu dan Dukung Pangdam Jaya Copot Spanduk Rizieq Shihab
Penertiban itu dilakukan sejak dua bulan lalu. Hasilnya, terdapat 338 spanduk dan baliho yang berhasil diturunkan.
Namun demikian, FPI kemudian mendemo dan meminta supaya Satpol memasang kembali spanduk dan baliho yang sudah diturunkan.
Padahal, penurunan tersebut tak lepas karena adanya sejumlah faktor.
Antara lain, pemasangan baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, dan adanya spanduk yang berisikan kalimat mengundang keresahan masyarakat.
Baca juga: Pangdam Jaya Ancam Tangkap Orang yang Pasang Lagi Baliho Rizieq Shihab
Dudung menambahkan, bahwa langkah pencopotan spanduk tersebut dilakukan bukan atas perintah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Menurutnya, pencopotan spanduk cukup di level Pangdam.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan