Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dinilai Berpotensi Timbulkan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 26/11/2020, 12:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan menilai pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

"Pelibatan TNI mengatasi terorisme ini, berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Nah ini kita lihatnya dalam perspektif apriori. Jadi sebelum kejadian yang sesungguhnya terjadi," ujar Munafrizal dalam diskusi daring bertajuk Catatan Kritis dalam Perspektif Sekuritisasi, Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Legislasi Perpres TNI, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Komnas HAM: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Bersifat Ad Hoc, Tidak Permanen

Menurut Munafrizal, pemerintah seharusnya dapat belajar dari sejumlah kasus yang terjadi, baik di dalam maupun luar negeri.

Ia mencontohkan soal dugaan kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 saat menindak terduga teroris.

"Potensi pelanggaran HAM itu nyata sekali. Kepolisian kita, Densus, pernah ada beberapa kejadian yang ada korban diduga terorisme tapi masih diragukan kepastiannya, tapi sudah terlanjur meninggal atas tindakan yang dilakukan Densus," tutur dia.

Baca juga: Bertemu Menkumham, DPR Serahkan Masukan untuk Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Selain itu, kata Munafrizal, Indonesia juga bisa belajar dari pengalaman negara lain terkait pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme, misalnya Amerika Serikat.

AS diketahui telah lama memiliki sebuah kamp penyiksaan untuk menampung para terduga teroris. Kamp tersebut terletak di Guantanamo, Kuba atau lebih dikenal sebagai penjara Guantanamo.

Munafrizal juga memberikan catatan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, terutama terkait tiga fungsi yang diberikan kepada TNI.

Tiga fungsi yang diberikan kepada TNI untuk mengatasi terorisme yaitu penangkalan, penindakan dan pemulihan.

"Saya melihatnya dengan tiga fungsi yang dinilai strategis sekali dalam mengatasi terorisme, ini artinya memberikan fungsi kepada TNI dari hulu ke hilir sekaligus. Bahkan di dalam rancangan Perpres ini disebutkan pencegahan. Ini lengkap sekali pemberian fungsi kepada TNI untuk atasi terorisme," ungkapnya.

Baca juga: Komnas HAM Sarankan Pelibatan TNI Atasi Terorisme Hanya pada Tahap Penindakan

Munafrizal berpendapat, pemberian fungsi tersebut sudah keluar jalur dari prinsip criminal justice system. Menurut dia, TNI sudah diberikan fungsi yang komprehensif untuk mengatasi aksi terorisme.

Adapun, DPR telah menyerahkan masukan terkait Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, salah satunya masukan yang diberikan yakni soal pembentukan badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR. Ia mengatakan, usulan tersebut sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018," ujar Azis, dikutip dari Antara.

Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Skala Rendah dan Sedang Dimungkinkan, tapi..

 

Sementara, Yasonna mengatakan, amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres. Namun, kata Yasonna, sebelum Perpres tersebut dibuat, pemerintah perlu meminta pertimbangan dari DPR RI.

"Ini satu-satunya Perpres yang perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, setelah pemerintah mendapatkan masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR, maka pemerintah akan membahasnya secara internal.

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

 

Tak hanya itu, ia akan menyampaikan kepada Presiden dan mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait masukan yang sudah diberikan DPR.

"Kami akan sampaikan kepada Menkopolhukam dan beliau akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari Komisi I dan Komisi III DPR," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com