Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI Atasi Terorisme Skala Rendah dan Sedang Dimungkinkan, tapi..

Kompas.com - 11/11/2020, 15:41 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menuturkan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme skala rendah dan sedang tidak menutup kemungkinan masuk kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

"Keterlibatan militer dalam penanganan terorisme pada skala sedang bahkan rendah juga dimungkinkan dalam mekanisme perbantuan seperti yang tertera dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang," ujar Edmon dalam webinar 'Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI' yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020).

Adapun pengerahan militer dalam mengatasi terorisme tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Di mana Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut disebutkan, bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam menjalankan OMSP adalah mengatasi aksi terorisme.

Baca juga: Kepala BPHN Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera Dilahirkan

Akan tetapi, Edmon menilai, pengerahan kekuatan TNI semestinya baru bisa dilakukan apabila tindakan terorisme mengalami eskalasi serangan hingga membahayakan kedaulatan negara.

"Keterlibatan militer dapat digunakan apabila eskalasi serangan teroris telah mengancam kedaulatan negara. Misalnya, penyerangan obyek vital negara," terang dia.

Di samping itu, Edmon juga menyebut, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme juga perlu diikuti dengan koordinasi yang matang dari lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

"Karena penyebab terorisme adalah multidimensi, multisector, dan terkait multiagency. Maka, sebaiknya respons atau tindakan harus terkoordinasi," tegas dia.

Baca juga: Kontras Desak DPR dan Pemerintah Tunda Pembahasan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly.

Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR.

"Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders," ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com