Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP K-SBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 26/11/2020, 09:55 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP K-SBSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara: 109/PUU-XVIII/2020 pada Rabu (25/11/2020).

"Mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menurut pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28I ayat 2, Pasal 28I ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945," dikutip dari berkas permohonan K-SBSI yang diakses melalui laman www.mkri.id, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Satu Gugatan Judicial Review UU Cipta Kerja Ditarik dari MK

K-SBSI mengajukan permohonan uji materiil pada beberapa bagian dan pasal di UU Cipta Kerja.

Adapun hal yang dipermasalahkan yakni penempatan kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam UU Cipta kerja. Kemudian pengaturan Bab IV tentang Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Lalu, ketentuan peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja yang dianggap memberikan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip yang dianut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Serta ketidakcermatan pada Pasal 6 dan Pasal 5 bisa menimbulkan multitafsir yang melemahkan salah satu fungsi hukum memberi kepastian hukum bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD1945.

Baca juga: Di World Economic Forum, Jokowi Banggakan UU Cipta Kerja

K-SBSI menilai UU Cipta Kerja salah menempatkan kedudukan pembukaan UUD 1945 alinea keempat sama atau setara dengan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara terkait Pasal 6 UU Cipta Kerja, yakni materi yang tidak cermat dan tidak teliti dinilai bisa menimbulkan kehilangan rujukan dan mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Terkait peralihan Pasal 181 UU Cipta Kerja dinilai KSBSI menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Sementara terkait Bab IV Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja, K-SBSI mengutarakan beberapa bukti yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

Baca juga: Sidang Uji Materi UU Cipta Kerja, KSPI Sebut Isu Investasi dan Ketenagakerjaan Tak Bisa Digabung dalam Satu UU

Bukti pertama, UU Cipta Kerja membuat pekerja atau buruh bisa dikontrak selama bekerja, diberlakukannya sistem alih daya atau outsourcing di semua bidang.

Kemudian hilangnya jaminan perlindungan upah, serta adanya kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Oleh karena itu K-SBSI meminta majelis hakim konstitusi menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan pemohon.

Baca juga: Serikat Petani Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Kemudian menyatakan materi UU Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Serta menyatakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Atau apabila majelis hakim konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya," dikutip dari berkas permohonan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com