JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) untuk guru honorer tak akan dibatasi syarat usia.
Guru honorer yang usianya di atas 35 tahun bahkan tetap dapat mengikuti seleksi. Menurut Nadiem, syarat usia maksimal 35 tahun hanya berlaku bagi seleksi pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang umur di atas 35 itu kan peraturan untuk PNS, tapi ini PPPK, jadi mereka pun juga boleh ikut," kata Nadiem dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Hari Guru Nadional 2020, Mendikbud: Rekrutmen Guru Honorer Jadi Bentuk Apresiasi
Nadiem mengaku mendengar banyak permintaan berbagai pihak untuk memprioritaskan kalangan tertentu dalam seleksi PPPK ini.
Namun, ia menegaskan, tak ada prioritas kalangan tertentu di seleksi PPK tahun 2021. Baik honorer yang sudah lama maupun baru, mengajar di sekolah negeri ataupun swasta, seluruhnya dapat mengikuti seleksi.
"Jadinya sudah tidak ada lagi prioritasi. Maksudnya siapa yang duluan, sudah tidak valid lagi argumen itu. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus tes tersebut akan menjadi PPPK," ujar Nadiem.
"Ini makanya saya harus merubah lagi pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi, semuanya bisa mengambil (tes seleksi) di 2021," tuturnya.
Baca juga: Cerita Guru Honorer di Bulukumba, Mengabdi 7 Tahun tapi Gaji Tak Cukup Beli Bensin
Nadiem mengatakan, seorang honorer bahkan diperbolehkan mengikuti seleksi sampai dengan tiga kali. Sehingga, jika di seleksi pertama gagal, ia masih punya kesempatan untuk mencoba kembali.
Kemendikbud pun telah menyediakan pembelajaran daring untuk seleksi ini. Sehingga, para honorer yang hendak mengikuti seleksi dapat belajar secara mandiri agar kemungkinan mereka lulus lebih tinggi.
Kendati demikian, Nadiem mengingatkan bahwa agenda ini bukan merupakan pengangkatan 1 juta guru honorer sebagai PPPK, melainkan seleksi massal. Oleh karenanya, hanya mereka yang lulus seleksi yang akan diangkat menjadi PPPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan