Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSKH: Prolegnas Prioritas 2021 Utamakan Penanganan Pandemi dan Memperkuat Demokrasi

Kompas.com - 24/11/2020, 19:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri mengingatkan DPR untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 dengan mengutamakan RUU yang berkaitan menopang kebijakan pandemi Covid-19.

"Kita tegas saja pada dua hal, yaitu menopang kebijakan penanggulangan pandemi. Itu kan jelas politik legislasinya, pencegahan pandemi misalnya," kata Ronald dalam Webinar bertajuk "Potret Kinerja Legislasi 2021 di Tengah Ancaman Pandemi Dan Kemunduran Demokrasi" Selasa (24/11/2020).

Hal ini menurutnya perlu dilakukan. Untuk itu, ia mengusulkan dan mendorong kepada DPR untuk memasukkan beberapa RUU yang berkaitan menopang kebijakan pandemi Covid-19 seperti RUU Penanggulangan Bencana dan RUU perubahan Undang-Undang Wabah.

Baca juga: Baleg: 38 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Terkait RUU Undang-Undang Wabah yang ia usulkan masuk prioritas, dinilai untuk mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

"Itu UU sudah lama. Tidak terbayangkan kita menghadapi pandemi seperti sekarang yang banyak mengubah perilaku dan relasi kita," jelasnya.

Selain itu, Ronald juga menyoroti agar DPR dapat memprioritaskan penguatan demokrasi dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

Terutama, kata dia, ditujukan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan penegakan hukum.

"Kedua adalah, menyangkut sesuatu yang universal lagi tentang bagaimana penyelenggaraan kehidupan bernegara, mempertahankan sistem demokrasi kita. Karena ada atau tidaknya pandemi, ini ya harus tetap dipertahankan," ucapnya.

Menurut Ronald, demokrasi harus terus menjadi prioritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya, kata dia, pemerintah yang akan memilah RUU mana yang cocok dipakai untuk menguatkan demokrasi.

Ronald juga menambahkan, DPR bisa melakukan penyusunan prioritas misalnya RUU pelayanan publik.

"Karena belum mengatur pelayanan publik di masa bencana nasional, bagaimana sih desain pelayanan publik kita jika ada wabah misalnya adanya work from home dan lainnya. Kan Negara tetap ada kewajiban menyelenggarakan pelayanan publik," ucapnya.

Baca juga: 4 Fraksi di DPR Tak Setuju RUU HIP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Seperti diketahui, pada Senin (23/11/2020) telah diselenggarakan Rapat Kerja pertama antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum dan HAM, dan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD

Sepanjang minggu ini akan dijadwalkan rapat-rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas Prioritas 2021.

Targetnya, Kamis (26/11/2020) dapat ditetapkan Prolegnas Prioritas 2021 dalam Rapat Kerja Baleg, Menkumham, dan PPUU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com