" Kemendikbud ingin memastikan bahwa guru- guru honorer kita mendapat kesempatan yang adil bahwa mereka bisa mendapatkan materi pembelajaran secara daring (online) untuk semuanya, untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," ucap Nadiem.
Baca juga: Wapres: Seleksi Guru PPPK Solusi Pembenahan Tata Kelola Guru
Nadiem memastikan ada banyak pelatihan daring berupa modul yang dapat diikuti secara mandiri untuk persiapan menghadapi ujian seleksi.
Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.
"Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut," kata Nadiem.
Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK
Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti proses seleksi PPPK.
Kemudian, guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK diperbolehkan mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang tidak mengajar juga memiliki kesempatan yang sama.
Baca juga: Usulan Formasi Guru untuk Seleksi PPPK Diperpanjang hingga 31 Desember 2020
Terkait anggaran, Nadiem menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu lagi menyiapkan anggaran penyelenggaraan dan gaji bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK 2021.
Sebab, anggaran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Nadiem berharap langkah pemerintah ini menjadi angin segar bagi para guru honorer.
"Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita," turur Nadiem.
Solusi masalah guru honorer
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, seleksi terbuka bagi calon guru PPPK pada 2021 bertujuan agar masalah guru honorer, seperti kesejahteraan, dapat diselesaikan secara bertahap.
Ma'ruf mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan