Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.
"Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut," kata Nadiem.
Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK
Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti proses seleksi PPPK.
Kemudian, guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK diperbolehkan mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang tidak mengajar juga memiliki kesempatan yang sama.
Baca juga: Usulan Formasi Guru untuk Seleksi PPPK Diperpanjang hingga 31 Desember 2020
Terkait anggaran, Nadiem menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu lagi menyiapkan anggaran penyelenggaraan dan gaji bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK 2021.
Sebab, anggaran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Nadiem berharap langkah pemerintah ini menjadi angin segar bagi para guru honorer.
"Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita," turur Nadiem.
Solusi masalah guru honorer
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, seleksi terbuka bagi calon guru PPPK pada 2021 bertujuan agar masalah guru honorer, seperti kesejahteraan, dapat diselesaikan secara bertahap.
Ma'ruf mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK.
Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Baca juga: Nadiem: Peserta Bisa Ikut Seleksi Guru PPPK Lebih dari Sekali
"Dengan terbitnya PP ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, guru honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, pemerintah mendapatkan guru atau pengajar yang berkompeten.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Minta Pemda Ajukan Sebanyak Mungkin Guru Honorer untuk Jadi PPPK
Ia menekankan, kompetensi guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul.