Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi PPPK, Momentum Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Honorer

Kompas.com - 24/11/2020, 07:52 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Jadi kalau dia gagal pada kesempatan yang pertama, dia dapat belajar lagi, belajar ulang, dan mengulang ujian hingga dua kali lagi. Jadi totalnya itu bisa mengambil tiga kali tes tersebut," kata Nadiem.

Baca juga: Tak Hanya Guru Honorer, Lulusan PPG yang Belum Mengajar Juga Bisa Tes PPPK

Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti proses seleksi PPPK.

Kemudian, guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK diperbolehkan mendaftar.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sedang tidak mengajar juga memiliki kesempatan yang sama.

Baca juga: Usulan Formasi Guru untuk Seleksi PPPK Diperpanjang hingga 31 Desember 2020

Terkait anggaran, Nadiem menuturkan bahwa pemerintah daerah tidak perlu lagi menyiapkan anggaran penyelenggaraan dan gaji bagi peserta yang lulus seleksi guru PPPK 2021.

Sebab, anggaran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah pusat. Nadiem berharap langkah pemerintah ini menjadi angin segar bagi para guru honorer.

"Semoga ini menjadi angin segar bagi guru-guru honorer kita yang selalu senantiasa berjasa untuk pendidikan masa depan generasi kita," turur Nadiem.

Solusi masalah guru honorer

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, seleksi terbuka bagi calon guru PPPK pada 2021 bertujuan agar masalah guru honorer, seperti kesejahteraan, dapat diselesaikan secara bertahap.

Ma'ruf mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dimungkinkan untuk mengangkat PPPK.

Pengaturan lebih rinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Nadiem: Peserta Bisa Ikut Seleksi Guru PPPK Lebih dari Sekali

"Dengan terbitnya PP ini, serta mengingat kondisi keuangan negara yang telah memungkinkan, sejak tahun lalu telah dilakukan pengangkatan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian, walaupun dengan jumlah yang sangat terbatas," kata Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, guru honorer dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, pemerintah mendapatkan guru atau pengajar yang berkompeten.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Minta Pemda Ajukan Sebanyak Mungkin Guru Honorer untuk Jadi PPPK

Ia menekankan, kompetensi guru sangat menentukan keberhasilan proses pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com