JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Teguh Widjinarko mengatakan, pemerintah masih membuka usulan pengajuan formasi guru untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dapat diikuti para guru honorer.
Formasi itu bisa diajukan oleh pemerintah daerah (pemda) lewat aplikasi e-formasi.
"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).
"Pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB," lanjutnya.
Baca juga: Nadiem: Peserta Bisa Ikut Seleksi Guru PPPK Lebih dari Sekali
Sementara itu, pemerintah mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK.
Setelah seluruh usulan diterima, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Selain itu mempertimbangkan pula rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Minta Pemda Ajukan Sebanyak Mungkin Guru Honorer untuk Jadi PPPK
Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan