Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IV: Pembangunan Taman Nasional Tak Boleh Bertentangan dengan Keinginan Komodo

Kompas.com - 23/11/2020, 11:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi menegaskan, rencana pengembangan sarana dan prasarana wisata alam Loh Buaya di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur tidak boleh bertentangan dengan penghuni pulau tersebut. 

Dedi menegaskan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Otorita Pariwisata, Yayasan Komodo Survival Program, Yayasan Sunspirit Indonesia, serta World Wildlife Fund Indonesia, Senin (23/11/2020).

"Pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh bertentangan dengan keinginan komodo. Keinginan tempatnya, keinginan alamnya, keinginan sumber pangannya, keinginan perkawinannya, keinginan bertelurnya, dan keinginan terus berkembangnya," kata Dedi.

Ia mengatakan, dalam rencana pengembangan tersebut, seharusnya yang menjadi inti dari pembangunan adalah menjaga kelestarian komodo.

Ia melihat bahwa komodo lah yang menjadi ikon TN Komodo. Selain itu, wisatawan yang datang ke Manggarai, sebut dia, juga karena komodo.

Baca juga: Anggota Komisi IV: Pembangunan Kawasan Wisata TN Komodo Tidak Diperlukan

Oleh sebab itu, menurutnya pembangunan kawasan wisata di TN Komodo harus memperhatikan asas konservasi.

"Serta tetap memegang prinsip perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam ekosistem," ujarnya.

Di sisi lain, untuk membantu perlindungan komodo dalam pembangunan kawasan TN Komodo, sempat terpikir rencana membuat penangkaran komodo.

Dedi mengatakan, penangkaran tersebut digunakan untuk melindungi dan menyelamatkan kelahiran anak-anak komodo.

"Jadi ketika ada yang lahir itu bisa diselamatkan, dengan pasokan pangan yang memadai. Namun aspek ini membutuhkan dana yang besar," terang dia.

Lebih jauh, ia juga menyoroti persoalan gaji tenaga harian lepas di TN Komodo yang hanya sekitar Rp 2.000.000 per bulan. Dengan beban tugas yang berat serta harus meninggalkan keluarga dalam waktu yang cukup lama, seharusnya pendapatan mereka dapat disesuaikan.

Baca juga: Polemik Pengecualian Amdal dalam Pengembangan TN Komodo

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menata dan mengembangkan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Super Prioritas Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Salah satu kawasan yang akan mengalami perubahan desain secara signifikan adalah Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat.

Pulau ini bakal disulap menjadi destinasi wisata premium dengan pendekatan konsep geopark atau wilayah terpadu yang mengedepankan perlindungan dan penggunaan warisan geologi dengan cara yang berkelanjutan.

"Tujuan utama konsep ini adalah mempromosikan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan dengan mengembangkan potensi yang ada dengan cara yang berkelanjutan," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Minggu (19/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com