JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 hanya bertujuan mengingatkan setiap kepala daerah.
Maksudnya, kata dia, agar para kepala daerah dapat berlaku menegakkan protokol kesehatan tanpa melakukan pelanggaran.
Jikalau melakukan pelanggaran pun, jelasnya, mendagri bahkan presiden sekalipun tidak memiliki wewenang memberhentikan kepala daerah.
"Instruksi itu hanya sekadar mengingatkan saja, tapi ketentuan Undang-Undang nya memang begitu (tidak bisa memberhentikan Kepala Daerah)," kata Hamdan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/11/2020).
Baca juga: Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Itu Sudah Diatur UU
Ia menekankan, aturan itu sudah tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
"Memang kan dalam UU jika kepala daerah melakukan pelanggaran-pelanggaran, hingga dia diputuskan dalam UU. Maka dia bisa diberhentikan, tapi bukan kewenangan Mendagri," ungkapnya.
Kendati demikian, ia menilai tak ada yang perlu direvisi dari poin-poin instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.
Hal ini dikarenakan, menurut dia, kepala daerah pun sudah sewajarnya mengetahui bagaimana proses pemberhentian jabatan yang diembannya jika suatu waktu melakukan pelanggaran.
"Itu hanya pengulangan dari ketentuan UU yang memang kepala daerah sudah sewajarnya tahu bahwa itu ada ketentuan UU-nya. Tetap kewenangan memberhentikan harus diawali DPRD dan diputuskan pemberhentiannya oleh MA," ucapnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.