Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul RUU Pemilu, Komisi II Sebut Ambang Batas dan Sistem Pemilu Diputuskan pada Tingkat Akhir

Kompas.com - 16/11/2020, 18:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, terdapat lima isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang akan menjadi perdebatan panjang oleh partai politik.

Lima isu krusial itu adalah sistem Pemilu, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold, besaran jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) dan sistem konversi suara ke kursi.

"Ada lima isu klasik, yang selalu akan ada perdebatan panjang dan selesai di lobi tingkat pimpinan partai politik," kata Doli dalam rapat Baleg secara virtual, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Usul RUU Pemilu, Komisi II Ingin Pemilu dan Pilkada Diatur dalam Satu Undang-undang

Doli mengatakan, terkait lima isu krusial itu Komisi II belum menyiapkan pilihan alternatif, seperti sistem Pemilu terbuka atau tertutup.

Sebab, ia meyakini, lima isu krusial dapat diselesaikan dalam keputusan akhir pembahasan RUU Pemilu.

"Saya yakin keputusan ada di tingkat akhir pembahasan bersama pimpinan parpol," ujarnya.

Baca juga: Komisi II Akan Lanjutkan Penyusunan Draf RUU Pemilu Usai Reses

Lebih lanjut, Doli mengatakan, isu lain yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah terkait anggota DPR ketika memutuskan maju sebagai calon kepala daerah, apakah harus mundur secara permanen atau ada opsi lain.

"Isu ini termasuk yang akan kita bahas di RUU perubahan ini," pungkasnya.

Doli menjelaskan tujuan diusulkannya RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengatakan, pengajuan RUU ini berkaca pada UU Pemilu dan UU Pilkada yang terdapat pengulangan pasal sehingga menjadi tumpang tindih.

Oleh karenanya, Komisi II memutuskan agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada diatur dalam satu UU.

"Antara dua UU tersebut atau dua rezim ada beberapa ketentuan pasal yang sama sehingga terjadi redundant atau overlapping, ini kita juga dasari perubahan dalam keputusan MK, baik tentang UU pemilu dan ada enam putusan MK tentang UU Pilkada," kata Doli.

Baca juga: RUU Pemilu dan Problem Keterwakilan Politik Individual

Doli mengatakan, pembahasan RUU Pemilu ini akan berdampak pada dicabutnya sejumlah UU terkait kepemiluan.

UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

"Secara konsep RUU ini menggunakan pola putusan MK kemudian konsekuensi lahirnya UU ini adalah mencabut UU No 1/2015 kemudian UU No 10/2015, dan UU 7/2017 dan UU No 8/2015 serta UU No 6/2020," ujarnya.

Menurut Doli, RUU Pemilu ini berisi 741 Pasal dan 6 Buku.

Baca juga: Batas Maksimal dan Minimal Presidential Threshold Diusulkan Diatur dalam RUU Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com