JAKARTA, KOMPAS.com - Suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf, mengungkapkan, istrinya memiliki brankas pribadi untuk menyimpan uang berbentuk mata uang asing di apartemen kediaman mereka.
Hal itu diungkapkan Napitupulu saat menjadi saksi dalam sudang kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung dengan terdakwa Pinangki, Senin (16/11/2020).
"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Suami Pinangki Dicecar soal Pengeluaran Istrinya yang Capai Rp 74 Juta Sebulan
Yogi mengaku melihat tumpukan mata uang asing yang hampir memenuhi setengah isi volume brankas tersebut.
Namun, Yogi mengaku tidak tahu jumlah persis uang yang tersimpan. Sebab, Yogi tidak memiliki akses membuka brankas yang kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti," ujar dia.
Dalam persidangan ini, Yogi juga mengaku tidak mengetahui penghasilan Pinangki serta asal-usul mata uang asing yang dimiliki Pinangki.
Baca juga: King Maker Disebut di Sidang Pinangki, MAKI Kembali Minta KPK Tindaklanjuti
"Saya tidak tahu pasti karena jaksa lebih tinggi mungkin Rp18 juta, mungkin Bapak bertanya saya sebagai kepala rumah tangga, kok, tidak tahu? Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga Pinangki, kewajiban saya apa nafkah yang saya miliki saya berikan ke Pinangki," kata Yogi, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Baca juga: Pinangki: Saya Belum Pernah Berikan Satu Sen pun ke Anita Kolopaking
Sementara itu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.