JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sosok "king maker" di kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Istilah "king maker" disebut dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).
"Tetap kepada KPK untuk bisa menindaklanjuti adanya dugaan 'king maker'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Jaksa Singgung Sosok “King Maker” di Sidang Jaksa Pinangki
Dugaan adanya sosok "king maker" itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada KPK pada pertengahan September 2020.
Bahkan, menurut Boyamin, tak lama setelah dirinya membeberkan soal "king maker" tersebut, ia mendapat uang sebesar 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar. Uang itu juga telah dilaporkan kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi.
Untuk itu, Boyamin menilai, KPK sudah mengantongi bukti yang cukup lengkap untuk menelusuri "king maker".
"KPK itu sudah cukup lengkap, sudah saya beri datanya, dan juga saya beri uang yang terkait dugaan 'king maker' itu, maka sekarang tugasnya KPK untuk menyempurnakan perkara dugaan korupsi terkait rencana pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum," tuturnya.
Dari keterangan Boyamin sebelumnya, sosok "king maker" tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.
Boyamin juga menyebut sosok "king maker" berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
Sebelumnya, istilah tersebut terucap saat jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada saksi bernama Rahmat dalam sidang, Senin (9/11/2020).
Rahmat adalah pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Sebut soal King Maker
"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?,” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.
"Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.
Namun, kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, telah membantah kesaksian Rahmat. Menurut Jefri, Pinangki tidak pernah menyebut soal "king maker".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.