Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"King Maker" Disebut di Sidang Pinangki, MAKI Kembali Minta KPK Tindaklanjuti

Kompas.com - 11/11/2020, 22:47 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri sosok "king maker" di kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Istilah "king maker" disebut dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020).

"Tetap kepada KPK untuk bisa menindaklanjuti adanya dugaan 'king maker'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dihubungi, Rabu (11/11/2020).

Baca juga: Jaksa Singgung Sosok “King Maker” di Sidang Jaksa Pinangki

Dugaan adanya sosok "king maker" itu sudah pernah dilaporkan MAKI disertai sejumlah dokumen kepada KPK pada pertengahan September 2020.

Bahkan, menurut Boyamin, tak lama setelah dirinya membeberkan soal "king maker" tersebut, ia mendapat uang sebesar 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar. Uang itu juga telah dilaporkan kepada KPK sebagai dugaan gratifikasi.

Untuk itu, Boyamin menilai, KPK sudah mengantongi bukti yang cukup lengkap untuk menelusuri "king maker".

"KPK itu sudah cukup lengkap, sudah saya beri datanya, dan juga saya beri uang yang terkait dugaan 'king maker' itu, maka sekarang tugasnya KPK untuk menyempurnakan perkara dugaan korupsi terkait rencana pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum," tuturnya.

Dari keterangan Boyamin sebelumnya, sosok "king maker" tersebut membantu Pinangki dan seorang saksi bernama Rahmat menemui Djoko Tjandra membahas pengurusan fatwa di MA.

Boyamin juga menyebut sosok "king maker" berusaha menggagalkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.

Sebelumnya, istilah tersebut terucap saat jaksa penuntut umum (JPU) KMS Roni mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada saksi bernama Rahmat dalam sidang, Senin (9/11/2020).

Rahmat adalah pengusaha yang mengenalkan Jaksa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Jaksa Pinangki Sebut soal King Maker

"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan "king maker" tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa "king maker" itu?,” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara.

"Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.

Namun, kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, telah membantah kesaksian Rahmat. Menurut Jefri, Pinangki tidak pernah menyebut soal "king maker".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com