JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran Covid-19 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri awalnya diketahui dari seorang tahanan kasus narkoba berinisial IN yang mengalami gejala.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, tersangka IN awalnya batuk-batuk.
"Berawal ada satu orang yang batuk-batuk minggu lalu hari Rabu, kemudian dilakukan swab. Yang batuk-batuk langsung dievakuasi terlebih dahulu dan di-swab ternyata hasilnya positif,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19
Setelah itu, dilakukan tes swab terhadap seluruh tahanan di Rutan Bareskrim yang berjumlah 170 orang.
Hasil tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) itu menunjukkan, terdapat 47 tahanan lainnya yang terpapar Covid-19.
Tujuh orang di antaranya mengalami gejala dan langsung dievakuasi untuk dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Minggu (15/11/2020).
Sementara, 40 tahanan lainnya merupakan pasien tanpa gejala. Mereka diisolasi dalam sel yang terpisah dengan tahanan sehat.
Awi menyebutkan, masing-masing sel berukuran besar diisi oleh sekitar lima tahanan yang berstatus pasien tanpa gejala.
Baca juga: Polri: 48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Mayoritas Tanpa Gejala
Dengan adanya kasus positif, penerapan protokol kesehatan di rutan tersebut pun diperketat.
"Karena memang ada orang yang terkonfirmasi di tahanan sehingga Satkes Pusdokkes Polri telah memberikan beberapa vitamin dan suplemen dan obat-obatan yang dibutuhkan terkait daya tahan tubuh tahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Awi mengatakan, petugas kesehatan masih melakukan tracing terhadap sumber awal yang menyebabkan virus corona dapat menjangkit para tahanan.
"Ini yang menjadi tugas Satkes untuk melakukan tracing darimana untuk Covid-19 kok bisa masuk tahanan," ucap dia.
Baca juga: Polda Metro: 65 Tahanan Sempat Positif Covid-19, Kini Semua Sembuh
Adapun para tahanan yang dirawat di RS Polri Kramat Jati termasuk Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Diketahui, Sugi Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Sementara, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.