JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai telah memberi pesan buruk bagi masyarakat karena dianggap membiarkan dan memfasilitasi kerumunan massa yang menghadiri sejumlah kegiatan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, sikap Pemerintah tersebut dapat menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk dapat melanggar protokol kesehatan serta mengadakan acara-acara yang mengumpulkan massa.
"Ini memberikan justifikasi bahwa seseorang itu boleh tidak melakukan karantina setelah kedatangannya dari luar negeri. Yang kedua bahwa boleh melakukan acara dalam jumlah yg besar selama menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Instagram Anies Diserbu Komentar, Warganet Minta Penjelasan soal Kerumunan Rizieq Shihab
Seperti diketahui, sejumlah kegiatan Rizieq setelah ia tiba di Indonesia telah menimbulkan kerumunan massa, seperti saat ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (10/11/2020) maupun saat ia menikahkan putrinya di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Pemerintah pun menjadi sorotoan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menemui Rizieq yang semestinya menjalani karantina selama 14 hari.
Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga memberikan 20.000 buah masker untuk dibagikan dalam acara pernikahan putri Rizieq.
"Ini pesan yang sangat buruk terhadap masyarakat bagaimana pemerintah memberi dukungan kepada pihak yang mengadakan acara dengan jumlah sangat besar dalam masa pandemi," kata Teguh.
Menurut Teguh, Pemerintah semestinya tidak menunjukkan sikap yang mendukung berlangsungnya acara dengan massa berjumlah besar.
"Minimal seharusnya tidak menhadiri acara seperti itu, tidak hadir ke yang bersangkutan ketika yang bersangkutan seharusnya menjalankan karantina kesehatan, dan BNPB tidak memberikan masker dulu," ujar Teguh.
Baca juga: Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Pemerintah Dinilai Inkonsisten Tangani Covid-19
Teguh khawatir, pembiaran Pemerintah tersebut dapat membuat masyarakat semakin abai untuk menerapkan protokol kesehatan.
Sikap tersebut dikhawatirkan juga menjadi justifikasi bagi masyarakat untuk mengadakan acara yang mengumpulkan massa seperti pertandingan sepakbola atau pertunjukan musik.
"Mungkin nanti ada event organizer yang akan mendatangnkan artis misalnya dari luar negeri atau mengadakan acara sepakbola dengan menghadirkan massa besar-besaran, toh nantinya juga cukup membayar denda Rp 50 juta, kalau keuntungannya lebih besar kenapa tidak?" kata Teguh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.