Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Baleg: Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat Akan Terus Didorong

Kompas.com - 16/11/2020, 08:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengatakan saat ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum masuk tahap pembahasan.

Taufik mengatakan Fraksi Nasdem sebagai pengusul RUU Masyarakat Hukum Adat akan terus menyuarakan agar pembahasan dapat segera dilakukan.

Hal ini menyusul isu pembakaran hutan di Papua untuk pembukaan lahan sawit milik perusahaan asal Korea Selatan, Korindo Group.

"Fraksi Nasdem akan terus mendorong agar RUU ini segera dibahas. Dalam berbagai kesempatan ke depan fraksi nasdem akan terus menyuarakan hal ini," kata Taufik saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Soroti Konflik Agraria, Gerindra Setuju DPR Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

RUU Masyarakat Hukum Adat masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dan diketahui telah melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi di Baleg DPR pada September lalu.

Mayoritas fraksi sepakat untuk melanjutkan RUU Masyarakat Hukum Adat ke tahap berikutnya.

Namun, menurut Taufik, hingga hari ini RUU Masyarakat Hukum Adat belum pernah dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"Dalam rapat Badan Musyarawah, telah diputuskan bahwa RUU MHA bersama RUU Perlindungan PRT untuk dibawa ke paripurna, tapi hingga saat ini belum juga dibawa oleh pimpinan DPR," ucapnya.

Taufik menegaskan RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Indonesia.

Dia mengatakan, selama ini masyarakat adat berada di posisi rentan ketika berhadapan dengan kekuasaan ekonomi dan kekuasaan politik.

"Masifnya pembangunan juga bisa merambah kepada hak-hak masyarakat adat. Karena itu keberadaan UU yang memberikan perlindangan bagi masyarakat adat sudah urgen," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, beredarnya kabar pembakaran hutan di Papua untuk pembukaan lahan sawit milik perusahaan Korea Selatan menjadi bukti masalah ketidakpastian hukum masyarakat adat di Indonesia.

Menurut dia, hal ini merupakan masalah terbesar dari serangkaian peristiwa soal hutan dan wilayah adat di seluruh Indonesia.

"Sekarang ini masalah terbesar adalah karena tidak ada kepastian hukum masyarakat adat," kata Rukka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Tidak adanya kepastian hukum masyarakat adat, dinilainya terjadi akibat tak kunjung disahkannya RUU Masyarakat Adat yang telah bergulir sejak 10 tahun lalu di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca juga: 8 dari 9 Fraksi Sepakat Harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat

Rukka khawatir apabila hal ini terus berlanjut, maka masyarakat adat tidak dapat bergerak untuk melindungi sendiri wilayah adat miliknya sampai kapanpun.

Bahkan, lanjutnya, dengan sebanyak apa pun pengacara Masyarakat Adat tetap tidak bisa memenangkan segala sengketa jika UU belum disahkan.

"Sebanyak apapun pengacara Masyarakat Adat dalam sistem hukum yang menindas masyarakat adat tetap akan selalu dikalahkan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com