JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi mengaku tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra sedang diburu penegak hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Tommy saat menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020).
Awalnya, hakim bertanya apa yang diketahui Tommy soal red notice di Interpol.
“Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Tommy mengaku tidak memahami soal red notice.
Baca juga: Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Penyelidikan Lanjutan
Diketahui, Tommy merupakan terdakwa di kasus lain yang juga melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di kasus tersebut, Tommy disebut sebagai orang yang diminta Djoko Tjandra untuk mengurus red notice.
Setelah itu, hakim melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy. Lagi-lagi, Tommy mengaku tidak tahu.
Dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menyinggung pertemuan Tommy dengan Brigjen (Pol) Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Persoalan red notice pun kembali disinggung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan