JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Tommy Sumardi mengaku tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra sedang diburu penegak hukum di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Tommy saat menjadi saksi dalam sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/3/2020).
Awalnya, hakim bertanya apa yang diketahui Tommy soal red notice di Interpol.
“Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim saat sidang, dikutip dari Tribunnews.com.
Tommy mengaku tidak memahami soal red notice.
Baca juga: Pantau Sidang Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Tak Tutup Kemungkinan Penyelidikan Lanjutan
Diketahui, Tommy merupakan terdakwa di kasus lain yang juga melibatkan Djoko Tjandra, yakni kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Di kasus tersebut, Tommy disebut sebagai orang yang diminta Djoko Tjandra untuk mengurus red notice.
Setelah itu, hakim melontarkan pertanyaan yang sama kepada Tommy. Lagi-lagi, Tommy mengaku tidak tahu.
Dengan nada bicara sedikit tinggi, hakim menyinggung pertemuan Tommy dengan Brigjen (Pol) Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Persoalan red notice pun kembali disinggung.
“Saudara kan bertemu Prasetijo membahas masalah red notice. Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.
Lalu, Tommy menjawab, “pencekalan".
Hakim kembali menggali keterangan Tommy soal pengertian red notice. Menurut hakim, rata-rata saksi yang dihadirkan tidak mengetahui hal tersebut.
Tommy lalu menjawab, “pencekalan di luar negeri”.
Selanjutnya, hakim menanyakan kepada Tommy apakah dirinya tahu bahwa Djoko Tjandra adalah buronan yang diburu pihak keamanan Indonesia.