Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 33 Persen, Nasdem: Silakan Dikaji Rasional atau Tidak

Kompas.com - 13/11/2020, 15:14 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan, partainya telah mengkaji usul kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Oleh sebab itu, jika ada partai yang memiliki usulan lain, ia menyarankan agar melakukan kajian terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Ali dalam menanggapi usul kenaikan ambang batas parlemen jadi 33 persen oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

"Kalau ada partai mengusulkan 33 persen, ya silakan dikaji (sendiri), apakah rasional atau tidak," kata Ali saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen, Yusril: Bagusnya 33 Persen, Jangan Tanggung-tanggung

Menurut Ali, tiap partai berhak mengajukan usulan sesuai kajian masing-masing. Ia menuturkan, kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen adalah angka yang ideal menurut Nasdem.

Ali berpendapat, kenaikan ambang batas parlemen akan menyederhanakan jumlah parpol di parlemen. Dengan begitu, persaingan antarpartai akan lebih kompetitif.

"Kita mau bagaimana menyederhanakan ini dalam konteks demokrasi kita yang lebih baik," ucapnya.

Baca juga: Usulan Kenaikan Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen yang Dikritik Partai yang Gagal Lolos ke Senayan

Ali mengatakan, sistem multipartai dengan ambang batas parlemen 4 persen yang berlaku saat ini menimbulkan kegaduhan. Sebab, terlalu banyak partai yang ada di parlemen.

Ia menilai perlu ada perampingan parpol agar konsolidasi antarpartai makin kuat.

"Kita lihat bagaimana kegaduhannya hari ini. Kita ingin ke depan agar makin ramping dan konsolidasi makin baik. Saya pikir memang idealnya di angka itu (7 persen)," ujar Ali.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan Naik 7 Persen, Inisiator Partai Ummat: Sangat Kapitalistik

Sebelumnya, Yusril menilai upaya penyederhanaan partai politik melalui kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 menjadi 7 persen masih terlalu kecil.

Yusril mengatakan sebaiknya kenaikan ambang batas parlemen ditetapkan hingga 33 persen agar keingininan penyederhanaan partai bisa terwujud.

"Bagusnya sih 33 persen saja jangan tanggung-tanggung. Jadi sekali pemilu partai tinggal 2 atau maksimal 3 partai saja. Kalau 7 persen kan secara teoritis bisa muncul 14 partai, ya masih banyak juga,” kata Yusril, Kamis (12/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Jokowi: Butuh 56 Bangunan Penahan Lahar Dingin Gunung Marapi, Saat Ini Baru Ada 2

Nasional
Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 Bersandar di Jakarta, Prajurit Marinir Berjaga

Nasional
Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Erupsi Gunung Ibu, BNPB Kirim 16 Juta Ton Bantuan Logistik untuk 1.554 Pengungsi

Nasional
Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Pesawat Terlambat Bisa Pengaruhi Layanan Jemaah Haji di Makkah

Nasional
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Indonesia-Vietnam Kerja Sama Pencarian Buron hingga Perlindungan Warga Negara

Nasional
Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Survei IDEAS: Penghasilan 74 Persen Guru Honorer di Bawah Rp 2 Juta

Nasional
Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com